KPU Kaji Dua Putusan MK Terkait Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Kedua putusan ini meliputi syarat usia minimal calon kepala daerah dan perubahan ambang batas pencalonan.

Putusan pertama, MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai Calon Tetap Kepala Daerah.

Sementara Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan, memberikan kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya akan mengkaji secara detail kedua putusan ini untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap persyaratan pencalonan yang konstitusional berdasarkan keputusan MK.

“Kami akan mengkaji secara teliti dan komprehensif untuk memahami persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca Putusan MK ini,” ujar Afifuddin, Selasa (20/8/2024).

KPU lanjutnya, juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan langkah-langkah lainnya, termasuk kemungkinan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Langkah ini lanjutnya, penting dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Sebelumnya MK melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon dalam Pilkada 2024, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Sementara dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun.