KPU Tanjungpinang Tunggu Instruksi KPU Pusat Untuk Mulai Tahapan Pilkada di Kepri

Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal saat ditemui di gudang logistik Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal saat ditemui di gudang logistik Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kepri.

Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal mengatakan, kendati pelaksanaan Pilkada 2024 itu telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 2 tahun 2024, tanggal 27 November 2024, namun untuk memulai tahapan sebagai turunan PKPU, KPU di daerah masih menunggu dari KPU pusat.

“Jadi untuk tahapan dan pelaksanaan, hingga saat ini belum ada, dan kami masih menunggu instruksi dari KPU RI,” ujarnya di Tanjungpinang Sabtu (3/2/2024).

Sedangkan mengenai adanya isu Pilkada gubernur, bupati dan walikota itu akan dipercepat, M.Faizal mengatakan hingga saat ini, belum ada keputusan baru dan masih sesuai dengan jadwal lama.

Atas hal itu lanjut Faizal, KPU kota Tanjungpinang, saat ini konsen dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun demikian, M.Faizal memperkirakan, jika tidak ada halangan dengan waktu Pilkada yang telah ditetapkan, maka tahapannya sudah akan dimulai pada Maret 2024.

KPU Tanjungpinang Baru Terima 60 Persen Dana Hibah APBD Pemilu

Selain itu, KPU Tanjungpinang mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Kepri 2024 juga berkaitan dengan pendanaan.

Sebab, untuk pelayanan Pemilu 2024, anggaran dana hibah yang diterima KPU Tanjungpinang Baru 60 persen dari Rp16 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kota Tanjungpinang di APBD.

“Jadi untuk dana hibah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, saat ini baru 60 persen yang kita terima dan sisanya, tentu tergantung nanti masih menunggu aturan kapan akan dicairkan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur