PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, LADK 15 partai politik di Tanjungpinang itu, diumumkan setelah sampai batas akhir penyampaian. Dan setiap masing-masing Parpol telah memperbaiki kelengkapan persyaratan sampai batas akhir masa perbaikan dari 7 sampai 12 Januari.
“Alhamdulillah sampai batas akhir perbaikan semuanya sudah melengkapi,” kata Faizal, Senin (15/1/2024).
“Insyaallah telah diumumkan LADK partai politik, selain diumumkan di papan pengumuman KPU, kita juga mengunggah di website dan media sosial yang dimiliki KPU Tanjungpinang,” jelasnya.
Dari data pengumuman dana kampanye Parpol oleh KPU Tanjungpinang, Partai Nasdem merupakan partai terbanyak memperoleh dana kampanye, dengan besaran Rp429.632.100,- sedangkan pengeluaran dan penggunaan dana mencapai Rp312.417.100,-.
Sementara tiga partai politik peserta pemilu di Tanjungpinang, menyatakan tidak pernah menerima dana kampanye, hingga pengeluarannya juga dinyatakan nihil. Ke tiga Parpol itu adalah partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, nihilnya penerimaan dan penggunaan dana tiga Parpol itu, disebabkan tidak ada penerimaan dana kampanye, tetapi memiliki dana kampanye pada setoran awal dana kampanye di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)-nya.
“Artinya penerimaan dilaporkan tidak pernah ada, tetapi saldo awal dana kampanyenya di RKD-nya ada,” ujarnya.
Hal itu lanjut Andri Yudi, juga tidak ada masalah, karena transaksi yang dilakukan sampai 6 Januari 2024 memang tidak ada, hingga setoran dana awal kampanyenya di RKDK sebagaimana setoran awal tetap utuh.
Berikut data penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 15 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Penerimaan dana Kampanye Rp145.580.212 penggunaan Rp145.380.212,-. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Penerimaan dana kampanye nihil dan pengeluaraan juga nihil.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) penerimaan dna kampanye Rp71.757.500 pengeluaran Rp71.452.500,- Partai Golongan Karya (Golkar) penerimaan dana kampanye Rp79.904.000 pengeluaran Rp49.904.000,- dan
Partai Nasdem penerimaan dana kampanye Rp429.632.100 pengeluaran Rp312.417.100,-.
Partai Buruh, penerimaan dana kampanye Rp203.000.000 pengeluaran Rp1.880.000,-. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) penerimaan dana kampanye Rp30.354.000,- pengeluaran Rp29.354.000,-.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) penerimaan dana kampanye Rp66.200.000 pengeluaran Rp29.185.000
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) penerima dana kampanye nihil, pengeluaran nihil. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) penerimaan dana kampanye Rp47.215.000 pengeluaran Rp2.440.000
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) penerimaan dan kampanye, Rp5.100.000,0- pengeluaran Rp4.711.000,-. Partai Amanat Nasional (PAN) penerimaan dana kampanye Rp.119.650.000 pengeluaran Rp74.466.500,-
Partai Bulan Bintang (PBB) penerimaan dana kampanye nihil Pengeluaran nihil. Partai Demokrat
penerimaan dana kampanye Rp1.600.000 pengeluaran Rp1.600.000,-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) penerimaan dana kampanye Rp44.150.000 pengeluaran Rp44.150.000,-. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) penerimaan dana kampanye Rp125.775.230 pengeluaran Rp83.875.230,-.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penerimaan dana kampanye Rp147.305.000,- pengeluaran Rp78.985.000,- dan Partai Umat penerimaan dana kampanye Rp15.300.000 pengeluaran Rp14.800.000,-.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar