PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menetapkan 424 Bakal Calon Legislatif (Caleg) dari 18 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DCS, pihaknya mengumumkan sebanyak 424 Bacaleg yang memenuhi syarat DCS.
Sementara itu, 51 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena di masa perbaikan ada yang tidak melakukan perbaikan administrasi sebagaimana mestinya.
“Hasil rapat pleno DCS ada sebanyak 424 bacaleg yang lolos,” Kata Faizal, Sabtu(19/8/2023).
Namun seharusnya, untuk DCS sebanyak 425 orang tetapi ada satu bacaleg yang tidak masuk, dikarenakan di dalam parpolnya tidak memenuhi kuota bacaleg perempuan, maka secara aturan tereliminir.
“Masing-masing parpol caleg perempuan, syaratnya harus 30 persen tetapi ada pembulatan di atas 25 persen,” Paparnya.
Ia memaparkan untuk tahapan selanjutnya dari tanggal 19 sampai 28 Agustus adalah masa tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan.
Faizal mengimbau silahkan masyarakat yang mau memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Tanggapan ini bisa melalui email KPU resmi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
“Setelah itu KPU melakukan klarifikasi kepada parpolnya terhadap tanggapan masyarakat itu,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar