PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan dua pasangan calon, H. Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan HM.Rudi-Aunur Rofiq sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kepri 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup KPU Kepri pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowadi mengatakan, penetapan dua pasangan calon ini dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi syarat administrasi dan tanggapan masyarakat dari 15 hingga 18 September 2024.
“Dari verifikasi yang kami lakukan, semua syarat administrasi lengkap dan tidak ada tanggapan dari masyarakat. Maka, pasangan H.Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan HM.Rudi-Aunur Rofiq resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kepri 2024,” ujar Indrawan dalam acara Rapat Pleno di Hotel Aston, Minggu (22/9/2024).
KPU Belum Tahu Status Cuti Kepala Daerah Ansar, Rudi, dan Aunur Rofiq
Namun, terkait izin cuti bagi para calon kepala daerah, hingga saat ini KPU Kepri mengaku belum menerima informasi resmi.
Anggota KPU Bidang Teknis, Ferry Manalu, mengatakan, sesuai UU Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti sebelum masa kampanye.
“Tapi sampai saat ini, Kami di KPU belum menerima penyampaian cuti dari tiga kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur ini,” tambah Ferry.
Aturan Mengenai Cuti dan Penunjukan Penjabat Sementara
Sementara itu, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN). Cuti ini harus diberitahukan kepada KPU setempat oleh para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Pasal 70 UU Pilkada juga menjelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas terkait jabatannya.
Berdasarkan Permendagri 74/2016, selama kepala daerah menjalani CTLN, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) hingga masa kampanye selesai. Pjs gubernur akan berasal dari pejabat tinggi madya di pemerintah pusat atau daerah, sementara Pjs bupati/wali kota akan berasal dari pejabat tinggi pratama di pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar