
PRESMEDIA.ID– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi isu sentral dalam perdebatan antara dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Pilkada 2024.
Peraturan Pemerintah sebagai implementasi dari UU Ciptra Kerja ini, menjadi topik hangat yang diperdebatkan Ansar-Nyanyang dan HM Rudi-Anur Rofiq pada Debat calon Gubernur Kepri yang diselenggarakan KPU dengan tema “Pembangunan Inklusif yang Berkeadilan.
Kedua kandidat memaparkan pandangan masing-masing mengenai dampak dan implementasi PP ini terhadap pembangunan berkelanjutan dan inklusif di Kepri.
Hal itu berawal dari pertanyaan Panelis terhadap rencana pasangan calon gubernur Ansar-Nyanyang dan HM.Rudi-Aunur Rofiq dalam memanfaatkan potensi dan peluang industri pariwisata, ekonomi kreatif dan transformasi kemaritiman industri di Kepri.
Atas pertanyaan itu, Calon Gubernur HM.Rudi mengatakan, PP nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun, Pemerintah provinsi harus memiliki Rencana Induk Pembangunan BBK.
Batam kata HM.Rudi, sudah menjadi contoh sebagai salah satu kawasan Maritim yang dibangun hingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 7, 04 persen.
“Maka kedepan tidak hanya kota Batam saja, dengan rencana Induk Pembangunan BBK ini, seluruh kegiatan juga dapat dilaksanakan di Tanjung Balai Karimun dan daerah-daerah lain di Provinsi Kepri,” ujarnya.
Di sektor pengembangan Maritim, Rudi menyebut, pemerintah harus memberi bantuan pada nelayan dan kedepan harus lebih dipacu sehingga lebih mencukupi dan kehidupannya akan berubah.
Selain itu, HM.Rudi juga mengatakan, semua yang dilakukan untuk maritim memiliki campur tangan dari pusat, Maka jika dirinya terpilih menjadi gubernur perlu kolaborasi dengan pusat, karena gubernur merupakan perpanjang tangan dari pusat.
Ansar Ahmad: Calon Gubernur Tidak Bisa Berpegang pada PP 41
“Saudara adalah calon gubernur, jadi saudara tidak bisa berpegang pada PP 41 karena PP itu untuk menangani Batam saja. Kita harus berpegang pada perda da RZWP3K tentang tata ruang ruang, zona dan wilayah laut dan pulau pulau kecil. Itu menjadi referensi bagi kita untuk melaksanakan program pembangunan,” katanya.
Ansar juga mengatakan, tanpa berpegang pada PP 41 tentang KPBPB itu, dia akan mencoba mengembangkan wilayah Kepri sesuai dengan potensi dan karakteristik yang tersedia.
“Jika cocok di kawasan wisata kita kembangkan kawasan wisata, begitu juga dengan kawasan industri dan lainnya, itu harus menjadi referensi kita agar pembanunga tidak dibagun secara sporadis,” ujarnya
Selain itu, Ansar juga mengatakan, usaha yang akan dilakukan adalah dengan lebih membangun link bersama negara-negara tetangga dalam menanamkan investasinya di Kepri.
“Untuk itu kita harus berani memberikan insentif pada pelaku ekonomi, tidak hanya insentif fiskal tetapi juga pelayanan birokrasi serta insentif bagi para pelaku investasi, dan tidak membebani investor,” ujarnya.
HM.Rudi: Mungkin Paslon No 1 Belum Baca PP 41 tahun 2021 Tentang KPBPB
“Mungkin Paslon satu belum membaca. Bukan untuk kota Batam saja, Tetapi juga Bintan, Batam dan Karimun yang masuk wilayah BBK FTZ di Kepri. Maka perpanjangan tangan dari Pusat ke daerah adalah Gubernur bukan Walikota atau Bupati,” ujar Rudi.
Pengembangan kedepan sebut HM.Rudi, sudah ada rencana pembangunan induk investasi Kepri dari pusat di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.
Dengan rencana pembangunan induk investasi Kepri dari pusat itu, maka yang harus dikembangkan kedepan, bagaimana supaya kawasan ekonomi ini dibangun betul-betul bisa mensejahterakan masyarakat Kepri.
“Makan dengan Perpres ini, kita ciptakan ibu kota provinsi sesuai dengan rencana induk pembangunan BBk-nya, demikian juga Tanjung Balai Karimun, Bintan,” ujarnya.
Dengan rencana induk pembangunan dan investasi di Kepri melalui PP 41 tahun 2021 tentang KPBPB sebagai turunan Perpres dan UU Cipta Kerja itu sinkronisasi program pembangunan Pusat dengan daerah akan menjadikan provinsi Kepri lebih maju.
“Maka investasi akan masuk di kota Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun lebih banyak lagi,” sebutnya.
PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang KPBPB dalam Pembangunan FTZ di Kepri
Dalam aturan ini, Gubernur Kepri menjadi anggota Dewan Kawasan yang memiliki kewenangan dalam pembentukan kepemimpinan dan manajemen Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan, dan Karimun.
Aturan ini memperjelas bahwa jabatan Kepala BP Kawasan Batam tidak lagi bersifat ex-officio dengan Wali Kota, melainkan sebagai posisi independen, sehingga memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan dan perencanaan kawasan tersebut.
PP 41 Tahun 2021 Jadi Dasar Hukum Pelaksanaan Kawasan Bebas
Dengan demikian, kawasan ini bebas dari pajak, bea masuk, serta pajak penjualan atas barang mewah, guna mendukung arus keluar-masuk barang lebih lancar dan mendorong iklim investasi di Kepri.
Kawasan perdagangan bebas ini diatur agar terpisah dari daerah pabean nasional, sehingga perusahaan yang beroperasi dalam KPBPB mendapat insentif perpajakan dan kemudahan dalam mengelola arus barang.
Tujuan dan Dampak PP 41 Tahun 2021 bagi Ekonomi Kepri
Tujuan utama dari PP 41 Tahun 2021 adalah untuk menciptakan kawasan perdagangan yang kompetitif dengan memberikan fasilitas perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang lebih ringan.
Selain itu, PP ini memperbarui ketentuan dari PP Nomor 10 Tahun 2012 terkait pengaturan bea cukai, perpajakan, dan tata laksana di kawasan perdagangan bebas, yang telah menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Sebagai peraturan yang menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah, PP 41/2021 juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Februari 2021 dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51.
Dalam debat Pilkada Kepri 2024, perdebatan terkait PP ini menjadi topik yang menarik perhatian publik, dengan calon Gubernur Kepri Ansar-Nyanyang dan HM Rudi-Anur Rofiq saling mempertanyakan pemahaman serta komitmen terhadap PP 41/2021.
Implementasi yang efektif dari PP ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kepri sebagai pusat ekonomi dan perdagangan internasional di kawasan Asia Tenggara.
Penulis:Presmedia


















