Kuasa Hukum Nurdin Minta Isdianto Tidak Komentar Kontroversial Terhadap Klienya

IMG 20190920 WA0043
Kuasa Hukum Tersangja Nurdin Basirun Andi M.Asrun

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa hukum Gubernur non aktif Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun meminta, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto, tidak memberikan pendapat yang mengundang kontroversi terkait kasus yang menjerat kliennya.

Dan jika Isdianto hendak mau menyampaikan pendapat mengenai kasus Nurdin Basirun, lanjut Andi Asrin, sebaiknya disampaikan Isdianto kehadapan sidang tindak pindana korupsi (Tipikor) agar bernilai hukum yang jelas.

“Sebaiknya Isdianto menyampaikan pendapat terkait kasus Nursin Basirun kehadapan sidang Tipikor supaya bernilai hukum untuk menghindari kegaduhan di masyarakat,”ujar Andi M Asrun pada wartawan Jumat (13/12/2019).

Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan Plt.Gubernur Kepri terkait kasus yang menimpa Nurdin, cukup menimbulkan penafsiran kontra produktif. Apalagi dikait-kaitkan dengan dukung-mendukung di Pemilu Gubernur Kepri 2020. Karena menurutnya, masyarakat Kepri juga sudah cukup pandai dalam menentukan arah dukungan.

Jadi dari pada memberikan pernyataan yang kontroversi terkait kasus Nurdin, lebih baik Isdianto memberikan dukungan positif kepada yang bersangkutan, dengan memberi izin bagi pejabat Kepri yang menjadi saksi untuk datang memberi kesaksian di sidang Tipikor Jakarta Pusat.

“Dukungan positif kepada Pak Nurdin yang paling baik adalah memberi izin bagi pejabat-pejabat Kepri untuk datang memberi kesaksian dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat,” tambahnya.

Selain itu, Asrun menyarankan, agar Plt Gubernur Kepri lebih fokus menciptakan lingkungan “Clean Government” atau kepegawaian yang bersih di Pemprov Kepri. Hal itu bisa dilakukan dengan tetap berkonsultasi bersama pihak KPK dalam pencegahan celah-celah prakrik korupsi di wilayah Kepri.

“Dalam waktu relatif singkat masa jabatannya, Isdianto agar berkonsentrasi membangun Kepri,”saran Asrun.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, mengatakan lumrah Kepala OPD di Provinsi Kepri menyuap Gubernur dengan dana APBD untuk kepentingan Pribadi.

Hal itu dikatakan Plt.Gubernur Kepri Isdianto, menanggapi dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Kepri kepada terdakwa Gubernur non aktif Nurdin Basirun sebagai mana yang dibeberkan Jaksa KPK pada Dakwaan Nurdin Basiru di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) lalu.

Menurutnya, meski dalam dakwaan tersebut disebutkan nama beserta jumlah nominal gratifikasi yang diberikan 24 OPD kepada terdakwa. Namun, tentunya hal tersebut belum dapat dipastikan hingga tahapan persidangan membuktikannya.

�Saya kira tak ada salahnya OPD membantu (Pimpinan-red) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrahlah, biasa-biasa saja,�ujarnya saat ditemui usai memimpin rapat rutin OPD di Kantor Gubernur, Pulau Dompak,Senin (9/12/2019).

Jika pun sesuai dengan dakwaan tersebut, lanjut Isdianto, dirinya tidak menilai bahwa gratifikasi yang diberikan oleh OPD tersebut merupakan �Setoran khusus�. Melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.

�Saya kira itu bukan setoran khususlah. Itu lebih kepada bantuan kepada pimpinan. Kan banyak kegiatan turun lapangan bersosialisasi bersama masyarakat,�ucap Isdianto.

Penulis:Ismail