Kuasa Hukum TVR Bantah Kesaksian Tersangka Meggy Theresia Rares

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. (Foto: Kejati Kepri)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. (Foto: Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tetapkan mantan Direktur Umum (Dirum) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Meggy Theresia Rares (Mts) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI di Dompak, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa tersangka Meggy diduga berperan sebagai pengatur proyek, mulai dari pengondisian pihak perencana, konsultan pengawas, hingga pemenang tender proyek.

“Peran tersangka eks-Dirum, Meggy Theresia Rares, mengkondisikan mulai dari konsultan perencanaan, pengawas, hingga kontraktor pemenang lelang,” kata Mukharom, Kamis (19/5/2025).

Namun, Mukharom menyebut bahwa hingga kini, penyidik belum menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.

“Untuk penerimaan dana, tersangka Meggy saat diperiksa tidak mengakui hal tersebut,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (29/4/2025), Meggy Theresia Rares, hadir sebagai saksi atas jabatannya sebagai mantan Dirum LPP-TVRI, dalam perkara dengan terdakwa Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor).

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Anna Triana menanyakan Meggy mengenai dugaan penerimaan dana, “Apakah benar Anda menerima uang titipan Rp30 juta dari Bu Anna?”

Atas pertanyaan itu, Meggy mengakui hal tersebut dan menyebut bahwa dana itu adalah sumbangan pribadi dari Anna Triana, yang merupakan temannya, untuk mendukung acara peletakan batu pertama proyek.

Selain itu Kuasa hukum Terdakwa Anna, juga menunjukan bukti percakapan WhatsApp i persidangan, antara Meggy dan sopirnya, Rosef, mengenai titipan dana tersebut. Meggy menyebut dana itu digunakan untuk pembayaran tenda, kursi, dan konsumsi dalam acara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga mengungkap bahwa Meggy diduga menerima dana tambahan sebesar Rp1,5 miliar, diserahkan melalui seseorang bernama Rendi Agor di Jakarta sebagai bagian dari fee proyek.

Namun, Meggy membantah keras tuduhan tersebut di depan majelis hakim. “Tidak benar itu, tidak benar yang mulia Majelis Hakim,” tegas Meggy.

Meggy Theresia Rares adalah Direktur Umum LPP TVRI pengganti antar waktu periode 2020–2022 oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko, pada 28 Desember 2020 di Jakarta. Sebelumnya, Meggy menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Utara.

Menanggapi keterangan Anna Triana mengenai pembagian fee proyek, Kuasa Hukum TVRI Joice, SH dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners menjelaskan, bahwa pernyataan Anna tersebut merupakan pernyataan sepihak dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Dalam persidangan, juga tidak ada bukti atau pun saksi yang mendukung keterangan pembagian 13 persen.

“Tidak ada bukti yang disampaikan Anna mengenai fee 13 persen yang disampaikannya pada saat sidang di PN Tanjungpinang,” ujar Joice.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI terhadap Dirut TVRI atas permintaan Kejati Kepri dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terbukti bahwa Dirut TVRI tidak terkait tindak pindana korupsi dan tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly.

“Hasil pemeriksaan BPK tidak terbukti Dirut TVRI terkait dengan tindak pidana korupsi dan jelas-jelas tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly,” tegas Kuasa Hukum TVRI itu.

Dipaparkan Joice, Dirut TVRI tidak memiliki keterkaitan dalam dugaan Tipikor atas pekerjaan pembangunan studio TVRI Kepri. Pekerjaan atau proyek tersebut sejatinya berada di bawah kewenangan mantan Direktur Umum (Meggy Theresia Rares). Dalam fakta persidangan para Saksi juga menyatakan merasa ditekan dan diminta untuk mejalankan proyek tersebut sesuai dengan keinginan mantan Dirum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, Dakwaan Primer ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar