
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sepasangan Suami Isteri (Pasutri) asal Batam An dan Nw dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota di perumahan Bengkong Batam atas dugaan pencurian.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah melalui Kasi Humas, Aipda Budi Rahmat mengatakan, penangkapan ke dua terduga pencurian dilakukan di Batam sekitar pukul Pukul 12.30 WIB, Rabu(15/7/2020).
“Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini diamankan di Batam dan dibawa ke Tanjungpinang, atas laporan pencuriaan dan penipuan korban Rf (60) warga Senggarang- Tanjungpinang,”ujar Budi.
Kronologis pencurian yang dilakukan An dan Nw, lanjut dia, berawal ketika kedua pelaku berkunjung ke rumah korban Rf (60) wanita di Senggarang, Kota Tanjungpinang pada Januari 2020 lalu.
“Pelaku ini merupakan anak angkat korban dan baru datang dari Batam,”kata Budi, Rabu (15/7/2020).
Saat itu lanjut Budi pelaku, An dan suaminya Nw mengurus BPJS korban Rf dan meminta surat kuasa kepada korban untuk mengurus. Setelah selesai, kemudian pelaku An meminta KTP, buku tabungan dan kartu ATM korban. Atas pengusaan itu, selanjutnya An mengambil uang didalam tabungan korban disalah satu bank di Tanjungpinang.
“Pelaku An berpura-pura menyebutkan kepada pihak Bank bahwa dirinya anak angkat dan saat ini korban dalam keadaan sakit sehingga di beri surat kuasa,”ungkapnya.
Sehingga akhirnya kedua pelaku berhasil mencuri uang korban sebesar Rp 60 juta didalam tabungan. Setelah mengambil uang tersebut, kedua pelaku menyatakan pulang ke Batam.
Korban sendiri mengetahui duitnya terkuras dari rekening tabunganya, setelah pergi ke Bank dan menanyakan sisa saldo uang tabunganya kepada teller.
“Atas kejadiaan itu, akhirnya korban mengetahui Rp 60 juta uang tabunganya sudah hilang dan diambil oleh anak angkatnya sendiri,”jelas Budi.
Atas perbutanya, pasangan suami isteri itu, djerat dengan pasal 363 KUHP. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini keduanya dijebloskan ke sel Tahanan Polsek Tanjungpinang kota.
Penulis:RolandÂ