
PRESMEDIA.ID-Lanal Tarempa berhasil menggagalkan penyelundupan 223 kardus rokok ilegal FTZ asal Batam yang diangkut menggunakan Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Roro, Kepulauan Anambas, pada Rabu (5/3/2025).
Namun, hingga saat ini, pemilik dan pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut masih belum terungkap.
Penyelundupan Berpotensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengatakan, penyelundupan rokok tanpa cukai dari kawasan FTZ Batam ini, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar. Hal ini disampaikannya dalam kutipan di laman resmi tni.mil.id.
Ia menambahkan, pengamanan rokok illegal tanpa cukai itu, dilakukan oleh Tim F1QR dengan mengerahkan Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M saat melakukan pemeriksaan kapal di perairan Pulau Matak.
Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Roro, petugas langsung melakukan pemeriksaan muatan dan menemukan ratusan kardus rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Rave, HD, OFO, T3, dan Maxxis.
Diketahui, rokok-rokok tersebut dikirim dari Tanjung Uban menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 dan diduga akan disebarkan ke berbagai pulau di sekitar Kepulauan Anambas.
Barang Bukti Diamankan, Diserahkan ke Bea Cukai
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh TNI-AL di Lanal Tarempa dan akan segera diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













