Lapas dan Rutan Penuh, Kanwil Hukum dan HAM Kepri Keluarkan Napi Dengan Produk Remisi dan Asimilasi

*Dapat Asimilasi Covid Napi Bebas Bekerja di Luar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti mengatakan terpaksa mengoptimalkan pemberiaan Remisi dan Asimilasi WBP karena Lapas dan Rutan di Kepri penuh dan sudah mengalami kelebihan Kapasitas FotoRoland
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti mengatakan terpaksa mengoptimalkan pemberiaan Remisi dan Asimilasi pada WBP karena Lapas dan Rutan di Kepri penuh dan kelebihan Kapasitas FotoRoland

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengatakan, 8 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kepri saat ini penuh dan mengalami kelebihan Kapasitas hingga 74 persen.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti mengatakan dari 2.733 orang kapasitas daya tampung 8 Lapas dan Rutan di Kepri, saat ini telah dihuni 4.768 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Dengan jumlah ini, Lapas dan Rutan di Kepri saat ini mengalami over atau kelebihan Kapasitas mencapai 74 persen,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Hukum dan HAM Kepri Dwinastiti, Sabtu (20/8/2022).

Dwinastiti juga menyebut, dari 74 persen kelebihan kapasitas Napi WBP di Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri itu, Napi dan WBP Narkotika yang paling banyak.

“Dari kelebihan kapasitas itu, jumlah Napi Narkotika di Kepri mencapai 64 persen,” sebutnya.

Optimalkan Pemberian Remisi dan Asimilasi

Untuk mengatasi over kapasitas Napi/WBP di Lapas dan Rutan Kepri Kepri itu, lanjut Dwinastiti, pihak Kanwil hukum dan HAM melalui Divisi Lapas dan Rutan di Kanwil hukum dan HAM saat ini, mengoptimalkan pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi pada Narapidana di Lapas dan Rutan.

Pemberiaan remisi ini, dikhususkan pada Napi yang memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dengan penempatan di rumah.

“Hal ini kami lakukan, sebagai antisipasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kepri saat ini,” ujarnya.

Selain mengoptimalkan pemberiaan remisi dan Asimilasi, Kanwil Hukum dan HAM sebut Dwinastiti, juga mengajukan pembangunan satu unit Lapas dan Penjara sebagai Pelaksana Teknis di Natuna ke Menteri Hukum dan HAM RI.

“Saat ini, lahannya kita sudah ada di Natuna, mohon doa semoga saja dikabulkan,” ujarnya.

Dwinastiti menyebutkan upaya relokasi dan pembangunan Lapas dan Rutan ini, sebelumnya juga selalu disampaikan ke Pemerintah Pusat, sehingga sejumlah Napi yang berada di Lapas dan Rutan yang sudah melebihi daya tampung di Kepri bisa direlokasi ke tempat-tempat yang seharusnya di Relokasi.

Adapun jumlah WBP dan Kapasitas Lapas dan Rutan di Kepri yaitu:
1.Lapas Kelas II A Tanjungpinang kapasitas 354 orang, saat ini telah mencapai 465 orang.
2.Lapas Kelas IIA Batam kapasitas 411 orang, saat ini telah mencapai 1.167 Orang.
3.Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang kapasitas 620 orang, saat ini mencapai 850 orang.
4.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, kapasitas 125 orang saat ini mencapai 46 orang,
5.Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam kapasitas 90 orang saat ini mencapai 210 orang.
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kapasitas 36 orang, saat ini telah mencapai 90 orang.
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang kapasitas 350, saat ini telah mencapai 396 orang.
7.Rutan Kelas IIA Batam kapasitas 478 orang saat telah mencapai 1.029 orang.
8.Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun kapasitas 269 orang, saat ini mencapai 526 orang.
Sumber Data:Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Beri Remisi Pada 3.656 Napi di Kepri dan Asimilasi Covid

Sementara itu, pada perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 lalu, Kanwil Hukum dan HAM Kepri memberi remisi kepada 3.656 Narapidana (Napi) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Kepri.

Dari 3.656 Narapidana (Napi) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat Remisi itu, 25 orang diantaranya langsung bebas. Sementara sisanya diberikan pengurangan masa tahanan.

Selain memberikan Remisi pada hari besar Keagamaan dan hari besar Nasional, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri juga memberikan asimilasi Covid pada ratusan Napi di Provinsi Kepri.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Napi dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dapat Asimilasi Covid Napi Ini Malah Bebas Bekerja di Luar Rumah

Tragisnya, melalui produk hukum pemberian asimilasi Covid pada Napi oleh Menteri Hukum dan HAM ini, sejumlah UPT Lapas dan Rutan di Kepri diduga memberi asimilasi pada Napi dan WBP tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu sebagaimana yang diterima salah seorang Napi bernama Ahmadi alias Akau yang telah divonis Hakim PN Tanjungpinang 7 bulan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.

Terpidana Ahmadi alias Akau sendiri, sesuai dengan Putusan PN Nomor 78/Pid.B/2022/PN Tpg divonis 7 bulan pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Sebelumnya, terpidana Ahmadi alias Akau di tingkat penyidikan tidak pernah ditahan. Namun pada penuntutan Jaksa melakukan penahanan terdakwa pada 17 Maret 2022 hingga menjadi tahanan PN, dan divonis hakim 7 bulan penjara pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Namun dalam perjalanannya, melalui produk asimilasi Covid Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini, terpidana Ahmadi alias Akau dibebaskan Kanwil Hukum dan HAM dari Rutan pada 20 Juli 2022. Alasan Rutan, dari 7 bulan hukuman terpidana sudah dijalani 2/3 dari masa tahanan hingga narapidana Ahmadi alias Akau dinyatakan berhak mendapat asimilasi Covid.

Setelah mendapat asimilasi Covid dan keluar dari tahanan Rutan, seauai dengan ketentuan, terpidana Ahmadi alias Akau wajib melakukan isolasi di rumaah atas asminliasi Covid yng diterima. Tujuany sesuai dengan pemberian Asimilasi dalam mengntisipaasi penyebaran Covid.

Namun kenyatanya, Napi Ahmadi alias Akui setelah bebas dari Rutan, malah keluyuran dan bahkan bekerja ke tempat lain.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku UPT Kanwil Hukum dan HAM yang seharusnya memberikan bimbingan pada Napi yang memperoleh produk asimilasi Covid ini, diduga justru tidak melakukan bimbingan dan bahkan tidak mengetahui Napi penerima asimilasi Covid “made in” Permen Yosanna Laoly itu, melakukan ketentuan isolasi di rumah sebagai alasan pemberian asimilasi untuk mewaspadai penyebaran Covid atau malah bebas keluar dan bekerja.

Penulis : Roland/Tim Presmedia
Editor : Redaksi