PRESMEDIA.ID, Bintan – Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang di Km 18 Bintan digeledah tim gabungan, Senin (20/11/2023).
Sejumlah barang Seperi pisau Cutter, korek api, kawat dan paku kecil ditemukan dari sejumlah sel narapidana.
Tim gabungan yang ikut penggeledahan TNI, Polri dan pihak Lapas Umum. penggeledahan dilakukan di sel Blok C – Blok F dengan jumlah 14 kamar.
Dalam penggeledahan, semua sel diperiksa, mulai dari Warga Binaan (WB) dan sejumlah alat didalam sel.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan mengatakan, kegiatan penggeledehan sel warga binaan di Lapas itu, merupakan arahan dari Kemenkumham dan dilaksnakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan kegiatan ini mencari senjata tajam (Sajam) HP dan barang terlarang serta narkoba,” katanya.
Penggeledahan di Blok C-Blok F kata Maman, berjalan selama satu jam lebih.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang yang dianggap berbahaya seperti senjata tajam berupa pisau kecil (carter), korek api, kawat dan paku kecil.
“Razia yang digelar berjalan lancar. Tidak ada barang khusus yang ditemukan termasuk Handphone,” ujarnya.
Terhadap barang yang ditemukan Kalapas mengatakan akan dimusnahkan.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar