Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Bisa Titip Kendaraan di Polsek Tanjungpinang Timur

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Indra Jaya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Indra Jaya.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat kota Tanjungpinang khususnya di Tanjungpinang Timur dapat menitipkan kendaraan roda empat dan roda dua di Mapolsek Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Indra Jaya mengatakan, penyediaan sarana parkir bagi kendaraan masyarakat yang mudik itu, merupakan sarana yang disiapkan secara gratis dalam mengantisipasi kemanan dan ketertiban dari tindak pidana kejahatan.

“Kami menghimbau kepada seluruh yang akan mudik atau berlibur pada Natal dan tahun, dapat menitipkan kendaraanya ke Mapolsek,untuk menghindari terjadinya kemalingan saat berada di kampung,”ujar Indra Jaya di Posko Pengamanan Nataru di Batu 10, Senin,(23/12/2019).

Ia menjelaskan persyaratan bagi masyarakat untuk yang ingin menitipkan kendaraannya dengan di mapolsek, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat tanda pengenal, seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP). Penitipan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Indra juga meminta kepada masyarakat bagi yang meninggalkan rumahnya untuk menitipkan kepada petugas atau satpam yang ada dilingkunganya atau RT dan RW setempat.

Dalam pelaksanaan pengamanan lingkungan, lanjut Indra, pihaknya juga akan melakukan patroli pada jam rawan ke wilayah perumahan yang warganya banyak mengadakan mudil Nataru.

“Nanti anggota kita akan melakukan patroli pada jam-jam dianggap rawan,”tuturnya.

Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah, kata Indra, juga digimbau untuk mengecek dan memeriksa peralatan elektronik untuk menghidari terjadinya hubungan pendek arus listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.

“Matikan semua arus listrik, termasuk regulator tabung gas juga di lepas sebelum rumah ditinggalkan,”pungkasnya.

Penulis:Roland