
PRESMEDIA.ID,Bintan- Kejaksaan Negeri Bintan akhirnya membeberkan proyek fisik yang diselidiknya. Dengan menurunkan tim Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri, Kejaksaan Bintan melakukan audit konstruksi proyek semenisasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kabupaten Bintan di Perumahan Tokojo, Kecamatan Bintan Timur yang menelan dana Rp.2,2 Milliar APBD 2018.
Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan penyelidikan dugaan korupsi proyek semenisasi Rp 2,2 miliar itu dilakukan di lanjutkan hingga 2020, yang ditangani oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.
�Sesuai laporan yang diterima, proyek itu dikerjakan tidak sesuai volume, bestek, ataupun spesifikasinya. Maka untuk memastikan, kita tunggu laporan dari LPJK Kepri yang melakukan uji fisik proyek tersebut,”ujar Sigit.
Hasil dari uji fisik itu, kata Sigit, ditargetkan akan diterima pada akhir Januari 2020 ini. Sebab LPJK Kepri memiliki anggota yang terbatas dan juga banyak kesibukan dengan tugas lainnya.
Apabila nantinya dari uji fisik didapatkan pengerjaan proyek itu tidak sesuai, hingga menyebabkan adanya kerugian negara maka proses kasus dugaan korupsi ini segera ditingkatkan.
“Kalau ada kerugian negaranya pasti ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pasti ada tersangkanya,”katanya.
Penulis:Hasura