PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tiga terdakwa pencuri dan penadah hand phond curian, terdakwa Bryan Roimanda, Donny Erfinato dan Afrieta Sanita, yang mengaku juga pemakai narkoba melenggang bebas karena tidak disidik Polisi.
Kendati ketiganya saat penyidikan mengaku memakai Narkoba, Namun Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tidak melakukan test urin serta memproses kejahatan narkoba yang dilakukan.
Hal itu terungkap dalam sidang ke tiga terdakwa Bryan Roimanda, Donny Erfinato dan Afrieta Sanita di PN Tanjungpinang,Senin,(14/1/20220).
Usai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim, ketika terdakwa mengaku pemakai narkoba jenis sabu.
Iya yang mulia saya juga pemakai narkoba,”jawab Doni saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Corpioner, di PN Tanjungpinang, Senin(13/1/2020).
Mendengar hal itu, Eduard mengatakan, ke tiga terdakwa sangat enak, karena lepas dari jeratan hukum kasus narkoba dan Polisi tidak menindaklanjuti.
“Enak betul kalian, biasanya maling-maling kecil ditest urine. Nasib baik lah kalian, tidak diproses kasus narkotika iya. Tapi itu kewenangan polisi,” kata Eduard.
Di dalam dakwaan JPU Mona Amalia, terdakwa Pasangan suami isteri (Pasuteri) Donny Erfinato dan Afrieta Sanita dan Bryan Roimanda didakwa pasal pencurian dengan pasal Penadahan, melanggar pasal 364 KUHP dan pasal 480 KUHP atas pencurian dan pembelian handphone curian lepas dari kasus narkoba.
Didalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, Pencurian yang dilakukan terdakwa Bryan Roimanda diawali saat terdakwa berangkat dari rumahnya, dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat pop warna putih, dengan tujuan untuk joging di jembatan Dompak Minggu,(22/9/2019) lalu.
Namun karena melihat satu unit sepeda motor terparkir di tengah jalan, terdakwa berpura-pura berlari kecil-kecil sambil menghampiri motor.
Setelah itu, terdakwa pura-pura menduduki sepeda motor merk Yamaha Nuvo Z milik korban, dan mencongkel jok motor korban.
Selanjutnya terdakwa Bryan mengambil 1 unit handphone merk Iphone 5s warna silver, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 7, 1 unit Handphone merk Oppo A83 warna rose Gold, 2 tas selempang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang Tunai Rp. 100 ribu, 1 buah dompet warna putih yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 800 ribu.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya meninggalkan jembatan Dompak.
Setelah di rumah, terdakwa Bryan langsung menghubungi terdakwa Alfierta untuk menukar barang curianya tersebut dengan paket narkoba sabu.
Satu unit Handphone merk Oppo A83 warna rose gold Terdakwa jual dengan Alfierta (dituntut terpisah) seharga Rp. 600 ribu.Sedangkan terhadap 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi Note 7 Terdakwa jual kepada Alfierta seharga Rp.1 juta.
Selanjutnya, uang tunai Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu hasil penjualan handphone curian, terdakwa berikan kepada terdakwa Doni seorang Security di UMRAH untuk membeli paket sabu seberat 0,95 gram, dan sisanya uang sebanyak Rp.200 ribu terdakwa gunakan sehari-hari.
Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Penulis:Roland
Komentar