
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, telah menunjuk Lima hakim Tipikor untuk mengadili terdakwa dugaan korupsi Apri Sujadi dan Mohamad Saleh Umar.
Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Humas PN Tanjungpinang M.Sacral mengatakan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk lima hakim Karir dan Ad Hoc Tipikor yang akan memeriksa dan mengadili dua terdakwa dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan itu.
Ke lima hakim yang ditunjuk mengadili kedua terdakwa adalah Hakim Riska Widiana sebagai Ketua Majelis, kemudian Eduart MP Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu, dan dua orang Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif sebagai anggota.
Untuk sidang pertama, lanjut Sacral, majelis Hakim telah menentukan akan mulai menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Bintan dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan itu pada 30 Desember 202 mendatang.
“Untuk persidangan pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021,” ujarnya Selasa (21/12/2021).
Mengenai penahanan kedua terdakwa, M.Sacral menyebut secara teknisnya diserahkan kepada Majelis Hakimnya. Dan saat ini, kedua terdakwa masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Kavling C1.
“Untuk teknisnya mengenai penahanan diserahkan kepada Majelis Hakim. Dan jika kedua terdakwa dipindahkan ke Tanjungpinang, pastinya akan ditahan di Rumah Tahanan disini,” jelas Sacral.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi (As) dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar sebagai tersangka dugaan Korupsi pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, tersangka Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan itu sejak 2016-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan M.Umar Saleh didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi