Mabuk dan Edarkan Narkoba, Ei dan Eo Diciduk Polisi Di Rumahnya

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi saat menggelar Rilis Penangkapan dua tersangka Narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi saat menggelar Rilis Penangkapan dua tersangka Narkoba.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba jenis sabu di Tanjungpinang Ei dan Eo diciduk Polisi pada Senin (21/6/2021).

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing bersama 7,4 gram barang bukti narkoba sabu.

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi, mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku Narkoba itu dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ei di rumahnya jalan Sulaiman Abdullah Kecamatan Tanjungpinang Barat pada pagi hari beberapa waktu lalu.

“Tersangka Ei ditangkap saat mengkonsumsi sabu, dan masih dipengaruhi narkoba (Mabuk),” kata Suprihadi, Senin(21/6/2021).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Suprihadi, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak dengan bruto 1,9 gram dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).

Ketika diinterogasi, Ei mengaku mendapatkan barang haram yang dikonsumsinya itu tersangka Eo. Atas pengakuan Ei, selanjutnya Polisi menangkap EO di rumahnya di jalan Brigjen Katamso gang Kenanga Kecamatan Bukit Bestari pada hari yang sama.

“Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah Eo, ditemukan 7 paket sabu-sabu termasuk sabu didalam pipet kaca dengan berat bruto seluruhnya 5,5 gram,” ungkapnya.

Kepada Penyidik, Eo juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari Su (DPO), serta menjual sebagian kepada Ei yang diamankan Polisi sebelumnya.

“Atas penangkapan ini kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, tersangka sudah dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas pengakuan Eo yang menyebut Nama Su sebagai Bandar dana Pemasok.

“Su ditetapkan (DPO), Kita masih melakukan pengembangan terkait hal itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ei dan Eo diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis :Roland
Editor. :Redaksi