
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resor kota (Polresta) Tanjungpinang musnahkan ratusan gram narkoba sabu bersama ratusan Narkotika pil Ekstasi milik tersangka Ms, Kurir narkoba jaringan Lapas narkotika Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti Narkotika sabu sebanyak 649,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 674 butir ini, dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dari penangkapan tersangka Mh ini, dilakukan setelah sebelumnya tersangka telah dilimpah dan disidang di PN Tanjungpinang.
Sejumlah barang bukti Narkoba milik tersangka saat ini Terdakwa Ms itu, terdiri dari narkoba jenis sabu sebanyak 649,78 gram, Pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan pil ekstasi berlogo kepala singa sebanyak 73 butir.
“Total barang bukti sabu dari kasus tersangka Ms yang kami musnahkan ini sebanyak 649,78 gram dari total 700 gram. Sisanya digunakan untuk pembuktian di persidangan dan kemudian 674 butir pil ekstasi,” katanya.
Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan pil ekstasi hancurkan dengan mesin blender kemudian diaduk ke dalam air mendidih sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.
“Sebelum dimusnahkan, kami juga tadi disaksikan pimpinan lembaga lain, telah melakukan test dan uji barang bukti narkoba test. Hasilnya, seluruh pil ekstasi dan sabu asli narkoba, kemudian dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi juga mengatakan, tersangka Ms ditangkap beberapa waktu lalu saat mengendarai Sepeda motor di jalan Sulaiman Abdullah Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersangka Ms ini, Polisi dikatakan, mengamankan narkoba Sabu 700 gram lebih dan 674 butir pil ekstasi di goody bag pelaku.
Polis menyebut tersangka Ms adalah kurir sabu jaringan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Namun dalam penangkapan Ms ini, Polisi tidak menjelaskan, kepada siapa tersangka menjual dan dari mana barang haram narkoba tersebut diperoleh.
“Kita menemukan sabu 700 gram lebih ini dan 674 butir pil ekstasi di goody bag tersangka Ms,” kata Arsyad singkat.
Atas perbuatannya, tersangka Ms dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tentang pemberantasan narkotika.
Tersangka Ms Mengaku Diperintah Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sementara itu, tersangka Ms kepada Media mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh dan diperintah salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang bernama Katek.
Ms juga mengaku, mengenal Katek sejak kecil dan saat ini dipenjara di Lapas Narkotika Tanjungpinang karena narkoba.
“Saya kenal Katek dari kecil, saat ini dia dipenjara di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Ms saat dihadirkan pada pemusnahan barang bukti di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Ms mengaku, Dia diperintah Katek melalui telepon dari Lapas Narkotika agar mengambil barang narkoba tersebut di jalan Akasia Tanjungpinang.
Atas perintah Katek itu, selanjutnya Ms menuju jalan Akasia Tanjungpinang untuk mengambil narkoba sabu dan ekstasi yang diperintah.
“Setelah mengambil narkoba ini, kemudian saya bawa ke rumah. Setelah itu, Katek menelpon lagi dan memerintah saya untuk diantarkan barang itu ke Jalan Abdulah Sulaiman.
Ms sendiri, mengaku tidak mengetahui, jika barang yang disuruh Katek diambil dan diantar itu adalah narkoba.
“Saya tidak tahu barang itu isinya narkoba. Belum tau upahnya berapa. Baru kali ini disuruh ambil barang,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur