Mahasiswa Pembentang Spanduk “Wakil Rakyat Ingat Janji” di DPRD Kepri Dibebaskan Polisi

BEM Umrah datangi Satreskrim Polres Tanjungpinang
BEM Umrah datangi Satreskrim Polres Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sempat diamankan dan dibawa Polisi ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Dua mahasiswa Universitas Maritim Raja Haji (Umrah) yang membentangkan spanduk bertuliskan, “Wakil Rakyat Ingat Janji Kepada Rakyat”, akhirnya di lepas dan dibebaskan Polisi,Senin,(9/9/2019).

Kedua mahasiswa itu, dilepas setelah sebelumnya puluhan mahasiswa dari BEM Umrah mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk melihat dan mempertanyakan penahanan rekanya dan ketua Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa UMRAH tersebut ke Polisi.

Rindi salah seorang mahasiswa yang diamankan dan mengaku sebagai ketua Presma Umrah, mengatakan, dia dan rekanya nekat membentangkan Spanduk “Wakil Rakyat Ingat Janji Kepada Rakyat” itu hanya untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami hanya mengingatkan wakil rakyat agar menunaikan janji kampanyenya setelah dilantik,”kata Rindi pada wartawan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Disinggung mengenai pengamanan dan pemeriksaanya di Satreskrim Polres, Rindi menjelaskan dia dan rekanya hanya ditanya-tanya aja.

“Ditanya sedikit saja. Tidak ada apa-apa. Polisi hanya khawatir tindakan kami menggangu jalannya acara,”ujarnya.

Sebelumnya, Dua Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) digelandang secara paksa oleh petugas kepolisian pada pelantikan Anggota DPRD Kepri peride 2019-2024.

Kedua mahasiswa itu tampak diapit oleh petugas kepolisian dan dibawa secara paksa dari lantai dua Kantor DPRD Kepri menuju parkiran untuk diamankan.

Plh.Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Ipda.Surya mengatakan, Pengamanan dua mahasiswa yang membentangkan Spanduk di lantai II gedung DPRD itu dilakukan untuk menghindari terganggunya acara pelantikan DPRD Kepri.

“Jadi sifatnya pengamanan aja, hingga pelaksanaan Paripurna da pelantika DPRD yang sedang berlangsung tidak terganggu,” ujarnya.(Presmed6)