
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Korban Bunga (17), Mahasiswi salah satu iniversitas yang menjadi korban asusila pacar dan ayah angkat, mengaku dalam dua hari digilir berturut-turut di rumahnya, km 14 jalan Tanjung Uban. Hal itu terungkap dari pemeriksaan korban, sebagai mana dalam riliis Pers yang digelar Satreskrim Polres Tanjungpinang Senin,(16/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, atas perbuatan asusila ini, ayah angkat korban inisial Dl (48) dan pacar korban Ju (18) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kronologis kejadian, jelas Efendi Ali, pencabulan pertama dilakukan Ju yang merupakan pacar korban pada Senin,(19/8/2019) di rumahnya Km 14 jalan Tanjung Uban.
“Awalnya pelaku Ju yang merupakan pacarnya mengunjungi korban di rumahnya. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korban,”jelas Efendi Ali.
Selanjutnya, hanya berselang satu sehari, Lanjut Kasat Reskrim ini, Keesokan harinya, ayah angkat korban, tersangka Dl datang dari Tambelan berkunjung ke rumahnya di Km 14. Dalam kunjunganya itu, ternyata Dl juga memiliki niat lain untuk menyetubuhi korban.
Sekitar pukul 00.00 Wib,Selasa (19/8/2019), Dl mengendap-endap masuk kedalam kamar korban, dengan cara paksa, Dl merogol dan memperkosa korban disertai dengan ancaman. Dan saat itu tersangka Dl berhasil
melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korba.
Tidak puas hanya satu kali,
Sekitar pukul 04.00 Wib pagi, Dl kembali menggarap dan menyetubuhi korban dengan cara mengancam, hingga dalam satu malam itu, Tersangka Dl menyetubuhi korban dua kali.
“Sehingga ayah angkatnya menyetubuhi korban sebanyak dua kali,”katanya.
Atas perbuatan ke duanya, saat ini Polisi menetapkan Dl dan Ju sebagai tersangka. Keduanya dijerit dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Presmed6).