Mahfud MD Desak Polda Kepri Tuntaskan Kasus TPPU Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberi amanah saat menghadiri diskusi Perang Semestar Melawan TPPO di Batam, Kamis (6-4-2023). (Foto: tangkapa video saat Menkopolhukam Mahfud MD meberi paparan bahaya TPPO)
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberi amanah saat menghadiri diskusi Perang Semesta Melawan TPPO di Batam, Kamis (6-4-2023). (Foto: tangkapan video saat Menkopolhukam Mahfud MD memberi paparan bahaya TPPO)

PRESMEDIA.ID, Batam – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, mendesak Polda Kepri menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Susanto alias Acing dan Mulyadi ong.

Hal itu dikatakan Mahfud pada wartawan ketika diminta tanggapanya, usai menghadiri diskusi “Perang Semesta Melawan TPPO” di Batam, Kamis (6/4/2023).

“Iya, harus dituntasakan itu, Pak Benny (Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani-red) juga sudah menyampikan hal itu ke Polda Kepri iyah, sudah disampaikan agar penyidikanya segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut, kendala negara dalam memberantas perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI secara illegal ini, disebabkan adanya oknum aparat yang terlibat, serta adanya sindikat di masyarakat.

Namun demikian dia juga menyebut, sejumlah sindikat itu sudah dikenal, demikian juga oknum-oknum yang terlibat juga sudah diidentifikasi.

“Jadi sindikatnya sudah kita tahu dan kita kenal, oknum-oknum sudah kita identifikasi kita tidak juga sembarang nyebut tapi oknumnya sudah tahu, dan masalahnya disitu,” jelasnya.

Dalam diskusi perang Semesta terhadap tindak pidana perdagangan orang ini, juga dikatakan selama 2021 hingga 2022 pemerintah telah menangani 1,262 korban dari tren baru Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang korbannya merupakan warga negera Indonesia di luar negeri.

Dari jumlah itu, kasus korban TPPO WNI dan Asia terbanyak ditemukan di negara Kamboja dengan jumlah 864 orang, kemudian Myanmar 158 orang, Filipina 107 orang, dan Thailand 31 orang.

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri telah mengirimkan SPDP dugaan tindak pidana TPPU dari tindak pidana TPPO di Kepri ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Adapun surat SPDP yang dikirim Penyidik Polda Kepri adalah SPDP Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim pada 14 Januari 2022 lalu atas Nama terlapor Susanto Alias Acing. Kemudian SPDP Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim tanggal 14 Januari 2022 atas nama terlapor Mulyadi alias Ong.

Dalam SPDP ini, kedua terlapor disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak pidana asal, perdagangan orang yang saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Namun hingga tiga kali SPDP dugaan tindak pidana TPPU ini dikirimkan Penyidik Polda Kepri, belum ditindaklanjuti dengan bekas perkara.

Sementara itu aktivis kemanusaian Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau, (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus mengatakan, modus operandi penempatan PMI illegal di Kepri selama ini sudah diketahui, dan siapa saja yang membekingi serta bagaimana pola perekrutan dan pemberangkatannya secara illegal ke luar negeri juga sudah diketahui.

Atas hal itu melalui diskusi Perang Semesta melawan TPPO di Kepri dan Indonesia itu, Ia berharap dapat mendorong pemberantasan perdagangan orang itu melalui peran Politik, sosial, pengetahuan dan penegakan hukum yang revolutif.

“Melalui diskusi ini, perlu dibangun kesedaran serta pengetahuan pada masyarakat atas bahaya penempatan PMI secara illegal melalui sosialiasi dan kerja sosialisasi yang aktif dan penegkan hukum yang revolutif itu yang diinginkan,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur