Pemerintah Akan Lanjutkan Proyek Pembangunan BTS 4G Kominfo

Ilustrasi. Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Antara)
Ilustrasi. Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Antara)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) akan tetap dilanjutkan karena menjadi salah satu program strategis nasional.

“Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan, karena (program penyediaan BTS 4G) itu proyek multi-years yang sudah berlangsung 14 tahun, kalau tidak diteruskan, ya, rugi,” kata Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD di Ruang Serbaguna Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Menurut Mahfud, penyediaan BTS 4G merupakan salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, keberadaan BTS di daerah 3T sangat dibutuhkan masyarakat.

“Proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” ujar Mahfud.

Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta agar semua pihak membedakan kasus hukum yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bedakan juga dengan kasus hukumnya, kasus hukum akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

“Silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa, dan siapa di Kominfo dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020-2022. Kelima tersangka termasuk Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Berita Sebelumnya :

Sumber: Kominfo
Editor   : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com