Maju Pilkada Lingga, M.Nizar dan Novrizal Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke PN

Foto Bupati Lingga M.Nizar (Dok-Presmedia)
Foto Bupati Lingga M.Nizar (Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-  M.Nizar bersama wakilnya Novrizal, mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Tanjungpinang sebagai syarat pencalonan bupati danwakil bupati di Pilkada Lingga 2024.

Surat ini merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencalonan mereka di Pilkada 2024.

Ketua PN Tanjungpinang melalui Humas PN Boy Syailendra, membenarkan M.Nizar bersama Novrizal dari Lingga ini, mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Untuk Kabupaten Lingga, yang mengajukan permohonan adalah M.Nizar dan wakilnya, Novrizal, yang juga merupakan ASN di Kabupaten Lingga,” jelas Boy, perwakilan dari PN Tanjungpinang.

Saat ini lanjut dia, PN Tanjungpinang telah mengeluarkan surat yang dimohonkan oleh kedua calon tersebut.

Boy juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, PN Tanjungpinang telah menerima sembilan permohonan surat keterangan dari calon kepala daerah, termasuk satu calon gubernur, empat calon bupati dari Kabupaten Bintan, serta dua calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Lingga.

Proses pengurusan surat ini ada yang sudah selesai dan diserahkan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Sebagian surat keterangan untuk para calon kepala daerah sudah ada yang selesai, dan sebagian lainnya masih dalam proses,” tambah Boy.

Sebagai catatan, selain berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, calon kepala daerah juga harus memenuhi beberapa syarat administrasi lainnya. Syarat-syarat tersebut meliputi KTP Elektronik domisili, pas foto ukuran 4×6 cm, SKCK.

Sementara Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, dan surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit di uruskan ke Pengadilan Niaga.

Selain itu, calon juga diwajibkan untuk melampirkan LHKPN dari KPK, fotokopi ijazah, SPT Tahunan, surat keterangan tidak memiliki pajak terutang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan sebagai terpidana atau mantan terpidana dari kejaksaan.

Bagi calon mantan narapidana, diperlukan tambahan berupa salinan putusan pengadilan dan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kejahatan berulang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi