MAK Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi TPP dan TPOL di Pemko Tanjungpinang

Aksi demo MAK di Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang
Aksi demo MAK di Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Kepri.

Hal itu dikatakan dalam sksi demo di Kejaksaan tinggi Kepri ini, Kamis (9/12/2021) siang.

Koordinator demo Budi Prasetyo, mengatakan Masyarakat Anti Korupsi Kepri mendesak Kejati Kepri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainya (TPOL) Walikota dan wakil wali kota di Pemko Tanjungpinang.

Dalam aksinya, sejumlah pendemo juga membawa spanduk yang  bertuliskan “Tangkap Segera Maling Uang Rakyat”, “Tuntaskan Korupsi TPP dan TPOL di Pemko Tanjungpinang.

Budi juga menyatakan, persoalan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dan TPOL wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang yang saat ini sedang ditangani Kejati Kepri, masuk dalam kategori penanganan kasus ringan.

“Oleh karena itu, Kami meminta Kejati Kepri segera menuntaskan dugaan korupsi ini dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain dugaan korupsi di Pemko Tanjungpinang, Massa yang menamakan diri dari Masyarakat Anti Korupsi ini, juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut sejumlah dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 7 Kabupaten atau Kota serta Pemerintah Provinsi Kepri, baik di tingkat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.

“Kami juga meminta, Kejati Tinggi Kepri segera menyelesaikan dan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, massa juga mendesak dan mempertanyakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang hingga saat ini mandek dan mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sejumlah kasus itu, kata Masyarakat Anti Korupsi, adalah kasus Korupsi Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Natuna tahun 2011-2015, serta dugaan korupsi dalam pengadaan Proyek Laptop 2400 PCS di Disdik Kepri Tahun anggaran 2019.

“Pengadaan Proyek Laptop di Disdik Kepri ini terindikasi kuat terjadi “Mark Up” anggaran dalam pembelian 2.400 Laptop yang diadakan, demikian juga dengan spesifikasi Laptop yang tidak sesuai,” tambahnya.

Hal itu diperkuat dengan beredarnya pemberitaan di media dan investigasi, serta temuan selisih harga laptop yang diadakan
di beberapa toko Elektronik.

“Oleh karena itu, kami mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Kepri segera melakukan pengusutan kasus ini,” katanya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi