PRESMEDIA.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum Direktur Utama (Dirut) TVRI dalam perkara korupsi anggaran TVRI dan proyek Studio LPP-TVRI di Dompak Provinsi Kepri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, setiap pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi, harus diproses hukum sepanjang ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Kami mendesak Kejati Kepri untuk tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti menerima dana korupsi, baik dari kalangan legislatif maupun internal TVRI, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan dijadikan tersangka jika bukti mencukupi,” tegas Boyamin, Rabu (9/7/2025).
Boyamin juga menambahkan, perkara korupsi seperti di TVRI juga sering melibatkan oknum yang seharusnya mengawasi proses anggaran, namun justru melakukan praktik menyimpang dengan menitipkan anggaran atau proyek tertentu.
“Kalau ada oknum DPR atau pengawas internal TVRI yang malah titip anggaran, ya mereka juga harus diproses. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan harus diusut,” tambahnya.
MAKI juga mendorong agar penyidik Kejati Kepri untuk aktif mencari bukti petunjuk, termasuk memeriksa arus transaksi keuangan dan keterangan saksi.
“Misalnya ada yang menerima uang tunai Rp1 miliar, lalu keesokan harinya ditemukan adanya setoran tunai dalam jumlah yang sama tanpa sumber jelas, itu bisa dijadikan bukti petunjuk. Tinggal diperkuat dengan saksi,” jelas Boyamin.
Ia juga menyebut, kendala teknis seperti tidak adanya bukti CCTV atau transfer bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan, selama indikasi kuat dan bukti petunjuk dapat dikembangkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, MAKI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini oleh Kejati Kepri. Jika ditemukan ketimpangan atau diskriminasi dalam proses hukum, mereka siap menempuh jalur praperadilan.
“Kami akan kawal kasus ini. Kalau ada pihak yang nyata-nyata terlibat namun tidak diproses, sementara alat bukti cukup, kami siap gugat Kejati melalui praperadilan, sebagaimana kasus-kasus sebelumnya,” tutup Boyamin.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan studio TVRI Dompak, Tanjungpinang provinsi Kepri dengan dana Rp9,8 miliar tahun 2022.
Namun dalam proses persidangan, terungkap, bahwa Meggy Theresia Rares selaku mantan Direktur umum (Dirum) turut berperan dalam mengatur seluruh skema proyek, mulai dari penunjukan perencana, konsultan pengawas, hingga pemenang tender.
Hal itu dikatakan terdakwa Anna Triana dalam sidang terdakwa Danny Octadwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), Hingga akhirnya Kejati Kepri menetapkan Meggi Theresia Rares sebagai tersangka.
Fakta mengejutkan lainnya juga diungkap terdakwa Anna Triana, adanya pembagian fee proyek sebesar 13 persen dari setiap proyek di LPP-TVRI pada 2022.
Penulis:Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar