
PRESMEDIA.ID– Direktur PT Arthaska Restu Bumi (ARB) dan PT Dwira Sukses Mandiri (DSM), Fendi, divonis total 4 tahun 2 bulan penjara dalam dua perkara tindak pidana perpajakan.
Fendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari transaksi perusahaan.
Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan dilakukan secara berlanjut.
Putusan terhadap Fendi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Edi Sanjaya Lase, bersama dua anggota majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fendi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perkara Pajak PT Arthaska Restu Bumi
Dalam perkara pajak yang berkaitan dengan PT Arthaska Restu Bumi (ARB), Fendi dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali nilai pajak yang harus dibayar.
Nilai pokok pajak yang terutang tercatat sebesar Rp2.323.255.062. Sementara denda yang dijatuhkan mencapai: Rp2.323.255.062 x 3 = Rp6.969.765.186.
Dengan demikian, total kewajiban pokok pajak dan denda mencapai Rp9.293.020.248 sebelum memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan terdakwa.
Terdakwa sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp113.005.768.
Denda Wajib Dibayar, Harta Bisa Disita dan Dilelang
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan dijatuhkan pidana penjara pengganti denda selama 1 tahun.
Putusan dalam perkara pajak PT ARB tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Sebelumnya, JPU menuntut Fendi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp9 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara.
Perkara Pajak PT Dwira Sukses Mandiri
Dalam perkara pajak yang melibatkan PT Dwira Sukses Mandiri (DSM), Fendi yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Fendi diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali pokok pajak yang terutang.
Pokok pajak yang masih harus dibayarkan tercatat sebesar Rp202.715.064, sedangkan dendanya:
Rp202.715.064 x 3 = Rp608.145.192.
Dengan demikian, total pokok pajak dan denda mencapai Rp810.860.256.
Namun, terdakwa telah melakukan pembayaran sebesar Rp202.715.064.
Apabila denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara pengganti denda selama 6 bulan.
Dalam perkara PT DSM, putusan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
JPU sebelumnya menuntut Fendi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 1 tahun penjara.
Dua perkara perpajakan tersebut sebelumnya disidik oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Fendi sebagai tersangka tunggal atas dugaan tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan selama periode 2020 hingga 2023.
Fendi diketahui merupakan pengurus dua perusahaan, yakni PT ARB dan PT DSM, yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Tanjungpinang.
Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Tanjungpinang.
Berdasarkan penyidikan DJP Kepulauan Riau, dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan dengan sejumlah cara.
Di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap Fendi dalam dua perkara pajak tersebut.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com








