
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista mengakui, turut menyetujui pencairan dana di PD.BPR Bestari kendati tanpa standar Operasional Prosedur (SOP) Perbankan.
Pencairan dana itu katakan Evin Yudista, disetujui terhadap Cek Giro dana PD.BPR Bestari yang diantarkan dan disodorkan terdakwa Arif Firmansyah kepadanya di ruangan kantor.
Untuk pencarian sejumlah uang pernah disodorkan, berupa Cek giro untuk pencairan sejumlah uang oleh terdakwa Arif Firmansyah,” ujarnya Alfin Yudista saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang, Selasa (12/6/2024).
Selain saksi Elfin Yudista sebagai mantan Dirut PD.BPR Bestari, dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dana PD.BPR Bestari ini, juga menghadirkan Sekwan DPRD kota M.Amin sebagai ketua Dewan Pengawas serta 6 saksi lainya.
Sidang dugaan korupsi Rp5,9 Miliar dengan tersangka Arif Firmansyah ini, dipimpin Majelis Hakim Ricky Ferdinand, dan hakim anggota Fauzia dan hakim adhoc tipikor.
Lebih lanjut kata Elfin, selain cek giro, Ia juga mengaku pernah disodorkan pencairan Deposito nasabah lain untuk membayar penarikan deposito Nasabah lain di PD.BPR Bestari.
“Terdakwa datang ke ruang kerja saya dan mengatakan ada Nasabah yang mau menarik deposito,” kata Alvin.
Selanjutnya, atas pemberitahuan itu Elvin mengaku melakukan persetujuan (ACC) terhadap penarikan dan pencairan dana tersebut, sehingga terdakwa bisa melakukan pencairan dan penarikan sejumlah deposito nasabah.
“Ini pencairan yang kedua yang dilakukan terdakwa, untuk giro, terdakwa datang ke ruangan saya siapa-siapa deposito yang melakukan penarikan,” kata Elvin.
Sedangkan untuk pencairan pertama deposito nasabah lanjutnya, dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuannya, karena pada saat itu saksi mengaku tidak masuk kantor karena ada tugas ke Batam.
Namun, dari informasi yang diperoleh saksi, Terdakwa Arif Firmansyah juga meminta menaikan limit otorisasi pencairan dana ke IT BPR Bestari dari Rp500 menjadi 2 miliar.
“Prosedurnya tidak meminta saya. Dan untuk menaikan otorisasi pencairan dari Rp500 ke Rp2 miliar itu saya tidak ada memberikan persetujuan,” ungkapnya.
Alvin Yudista selalu Direktur, juga mengakui, kenaikan limit otorisasi dan pencairan dana deposito Nasabah yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah, tidak sesuai dengan prosedur perbankan PD.BPR Bestari.
Dan saat diselidiki lanjut Alvin, ternyata yang melakukan penarikan dan Pencairan dana deposito Nasabah di BPR.Bestari seluruhnya adalah terdakwa.
“Dia (Terdakwa-red) juga mengakui melakukan pencairan sejumlah deposito Nasabah itu. Dan hal itu tidak sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Adapun jumlah Deposito Nasabah yang diberikan terdakwa, kata Alvin adalah dana deposito Hakim inisial Sh senilai Rp4 miliar, kemudian deposito Nasabah inisial Im Rp150 juta dan deposito Nasabah atas nama Sn sebesar Rp250 juta.
Pencairan sejumlah dana Nasabah ini sebutnya, diakui terdakwa dengan memerintahkan Anggi selaku Customer Service (CS) PD.BPR Bestari.
“Saat itu terdakwa mengatakan ke saya, akan ada pencairan dan berkasnya dibawa, sehingga terjadi pencairan,” jelasnya.
Akibat kejadian ini mantan Dirut PD.BPR Bestari ini juga mengaku, melaporkan kejadian di PD.BPR Bestari itu ke Aparat Penegak Hukum, walaupun jabatannya sebagai taruhan.
Selain itu, PD.BPR Bestari Tanjungpinang juga sempat menyita barang-barang milik terdakwa seperti Motor Vespa, Ninja, RX King dan Uang sebanyak Rp158 juta.
Sekretaris DPRD Tanjungpinang M.Amin Diperiksa Sebagai Saksi
Sementara itu, M.Amin selaku Ketua Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang permasalahan pembobolan dan pencairan dana deposito nasabah di PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu diketahui setelah ada laporan dari Direktur PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Atas pemberitahuan itu dilakukan penelusuran melalui rapat direksi dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Walikota Tanjungpinang, Sekda Tanjungpinang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelesaian.
Sekwan DPRD Tanjungpinang yang menjadi pengawas di PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, mengakibatkan kerugian nasabah Rp 5,9 miliar dan kerugian tersebut telah diganti melalui dana Modal PD.BPR Bestari Tanjungpinang.