
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Kades Berakit Kabupaten Bintan terdakwa M.Nazar Talibek, dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara atas perkara korupsi menjual tanah aset desa Berakit ke Warga Negara Asing (WNA).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian Yustiardi dari Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(28/3/2024).
Jaksa menyatakan, terdakwa M.Nazar Talibek terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus menjual tanah aset desa Berakit ke Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu, sesuai dengan dakwaan kedua JPU melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatanya, kami meminta pada Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Sementara itu lahan seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi dikembalikan ke Desa Berakit Kabupaten Bintan sehingga untuk uang pengganti atas kerugian negara nihil.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis ( Pledoi)
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand dibantu dua Hakim anggota ini-pun kembali ditunda selama satu pekan dengan agenda mendengar pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya Mantan Kepala Desa Berakit Tersangka M.Nazar Talibek ditetapkan Kejaksaan negeri Bintan sebagai tersangka/terdakwa karena menjual lahan aset desa ke Perusahaan Singapura PT. Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Jual beli lahan ini dilakukan terdakwa dengan Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter pada tahun 2012 ketika menjadi Kades dan WNA tersebut mejabat sebagai direktur.
Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi itu, dilakukan tersangka M.Nezar Thalibek melalui perikatan Jual Beli lahan antara dirinya dengan PT.Berakhir Resort di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp 1.527.452.500,-.
Atas perbuatanya, Jaksa menetapkan M.Nazar Talibek sebagai tersangka, sementara Lim Yew Beng Peter sebagai Perseroan PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang berganti nama menjadi PT Berakit Resort hingga saat ini menghilang dan dikabarkan telah kembali ke Singapura.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur