
PRESMEDIA.ID– Mantan Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani, mengaku, menggunakan dana korupsi Rp3,7 miliar untuk bermain judi online.
Pengakuan ini disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam persidangan, Ramadani menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa seluruh dana hasil pembiayaan fiktif dari Pegadaian Syariah Karina Batam periode 2023-2024 digunakan untuk bermain judi online, khususnya permainan Olympus.
Ia mulai mengaku, mengenal judi online pada Maret 2023 dan menggunakan dana kredit fiktif sebagai modal sejak September 2023 hingga September 2024.
“Saya main judi online Olympus. Semua uang itu saya pakai untuk judi,” ungkap Ramadani.
Ramadani juga mengaku, pernah memenangkan Rp1,5 miliar dari modal Rp10 juta. Namun, ia lebih sering mengalami kerugian.
Sedangkan dana yang digunakan, berasal dari pengajuan kredit fiktif senilai Rp80 juta hingga Rp110 juta, termasuk gajinya sebagai manajer yang juga habis untuk judi online.
“Semua kredit fiktif yang saya ajukan, mulai dari Rp80 juta hingga Rp110 juta, serta gaji saya, habis untuk main judi,” terangnya.
Terkait aset pribadi, Ramadani menyatakan bahwa mobil dan rumah yang dimilikinya dibeli pada 2016 dengan cicilan dari gaji di Pegadaian. Namun, rumah tersebut kini telah menjadi jaminan di bank.
Ramadani mengungkapkan, modus korupsinya dilakukan secara bertahap dengan mengajukan kredit fiktif mulai dari Rp10 juta hingga Rp40 juta sepanjang 2023 hingga 2024.
Atas pengakuan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, didampingi Hakim Adhoc Tipikor Herman dan Yusuf, menunda sidang selama satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam mendakwa Ramadani atas tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan jabatan dengan mengajukan pembiayaan fiktif. Akibatnya, negara dan Pegadaian sebagai BUMN mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar