Mantan Pejabat KSOP BP.Batam dan Dir-ops PT.Bias Keberatan Dakwaan JPU

Dua terdakwa kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan Batam menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, sementara satu terdakwa lainnya memilih langsung masuk agenda pembuktian. (Foto-Roland)
Dua terdakwa kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan Batam menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, sementara satu terdakwa lainnya memilih langsung masuk agenda pembuktian. (Foto-Roland)

PRESMEDIA.ID– Dua dari tiga terdakwa dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan Batam menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menilai dakwaan yang diberikan terlalu berlapis dan tidak sesuai dengan peran masing-masing.

Keberatan ini disampaikan terdakwa Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016), serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Keduanya menyampaikan hal tersebut melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, terdakwa lain, Lisa Yulia, yang menjabat sebagai Direktur Administrasi PT Bias Delta Pratama pada periode 2016–2019, memilih untuk tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Dakwaan JPU Terkait Pengelolaan Pandu dan Tunda Kapal

Dalam persidangan, JPU Kejari Batam Gilang Prastyo Rahman mengatakana, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pandu dan tunda kapal pada periode 2015–2021.

Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa izin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

“Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil dari kegiatan ilegal tersebut,” ujar JPU Gilang saat membacakan dakwaan.

Akibat kegiatan tanpa izin tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp4,54 miliar atau sekitar USD 272.497.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis

Atas perbuatannya, ke tiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemuidan dakwaan subsidair, ketiga juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lisa Yulia Menangis Saat Sidang, Pilih Langsung ke Pembuktian

Meski tidak mengajukan eksepsi, terdakwa Lisa Yulia tampak emosional dan menangis saat persidangan berlangsung. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya dirinya merasa keberatan atas dakwaan JPU, namun memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Lisa menyatakan ingin langsung menuju tahap pembuktian agar bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya harap nanti kami diberikan ruang untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya hanya pelaksana administrasi, dan pokok perkara ini terjadi pada 2015 sementara saya baru menjabat pada 2016,” ucapnya sambil menangis.

Menanggapi keberatan dua terdakwa lainnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menunda persidangan Suyono dan Ahmad Jauhari selama satu pekan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara persidangan untuk terdakwa Lisa Yulia ditunda hingga 25 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi