PRESMEDIA.ID – Dua Warga Negara China yang masuk dan dibawa dua WN.Indonesia, Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30) hingga saat ini, belum dilakukan proses hukum sesuai dengan UU Keimigrasian.
Imigrasi Tanjung Uban, yang sebelumnya memprotes dua WNI, malah menyerahkan dua WN China yang masuk secara ilegal ini, ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Inggil, mengatakan, pengambilan 2 WNA Cina ini, dilakukan Dirjen Imigrasi kementerian pusat, yang langsung datang ke kantor Imigrasi Tanjung Uban.
“Begitu juga, kedua WNA itu dibawa oleh mereka,” ujar Inggil kepada awak media pada Kamis (14/11/2024) sore.
Kasus ini bermula ketika dua WNA Cina itu diserahkan dari Lanal Bintan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban pada 29 September 2024.
Sejak saat itu, Imigrasi Tanjung Uban melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut hingga 7 November 2024.
Meskipun pihak Imigrasi sudah berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan, namun proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai saat kasus ini diambil alih oleh Dirjen Keimigrasian.
“Jadi kita belum bisa memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan karena belum 100 persen selesai. Namun, pelanggaran yang kami tetapkan sejauh ini baru sebatas masuk ke Indonesia melalui jalur gelap atau ilegal, sesuai dengan Pasal 113,” jelas Inggil.
Dengan diambil alihnya kasus ini oleh Dirjen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan.
Inggil pun mengaku tidak mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya terhadap kedua WNA tersebut, apakah mereka akan dideportasi atau menjalani proses hukum lainnya.
“Jadi, rekan-rekan media bisa langsung menghubungi pihak Direktorat untuk informasi lebih lanjut, karena saat ini sudah bukan kewenangan kami lagi,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah kedua WNA Cina tersebut merupakan buronan dari negara lain, seperti Singapura, Inggil mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Kami belum mendapat informasi mengenai status buronan mereka. Dalam sistem laporan Imigrasi, tidak ada data mengenai hal tersebut,” tambahnya.
Namun, Inggil memastikan bahwa Dirjen Keimigrasian akan menangani kasus ini dengan lebih mendalam.
“Kami tetap tunduk pada arahan dari Direktorat. Pastinya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan lebih rinci oleh pihak Direktorat,” ujar Inggil.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan Dirjen Keimigrasian diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut detail terkait pelanggaran imigrasi dan kemungkinan hubungan dengan pelanggaran hukum lainnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar