Mau Transaksi Sabu di Depan Gereja, Warga Dibekuk Polisi

IMG 20200105 WA0000
Transaksi Narkoba, Warga Kijang dibekuk Polisi.

PRESMEDIA.ID,Bintan-Seorang warga Kijang yang tinggal di Perumnas Tekojo kelurahan Kijang kota dibekuk Satnarkoba Polres Bintan saat hendak mau bertransaksi narkoba di depan Gereja Katolok, jalan Tanah Merah kecamatan Bintan Timur (Bintan) Kamis,(2/1/2020) kemarin.

Atas perbuatannya, Sp yang telah bekeluarga itu saat ini ditahan di Mapolres Bintan. Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan terhadap Sp dilakukan sekitar pukul 22.30 Wib, Kamis 2 Januari 2020 lalu.
Penangkapan dilakukan nggotanya, setelah sebelummya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bintim.
�Saat dapatkan laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unitreskrim Polsek Bintim untuk melakukan penyelidikan bersama,�ujar Nendra, Minggu (5/1/2020).
Penyelidikan bersama dilakukan untuk mencari pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri didapat dari informan. Berselang setengah jam kemudian didapati seorang pria dicurigai sedang berada di Depan Gereja Katolik Jalan Tanah Merah Kijang Kota.
Lalu polisi membekuk pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Mulai dari baju dan celana hingga kendaraan yang digunakan oleh pria bertato itu.
�Pria itu pelaku yang kita cari karena saat digeledak kita temukan 1 paket kecil sabu di saku celana sebelah kiri. Setelah itu kita masukkan ke mobil dan langsung melakukan pengembangan,� jelasnya.
Di dalam mobil, polisi langsung mengintrogasi pelaku. Disitu pelaku mengaku masih ada paketan sabu yang disimpan dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah pelaku.
Dari rumah pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di meja tv, 1 set alat hisap sabu, 1 unit alat timbangan digital.
�Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang didapat dari bandarnya berinisial MS di wilayah Kota Tanjungpinang,� katanya.
Total keseluruhan sabu yang dijadikan barang bukti dari aksi kejahatan pelaku sebanyak 2 paket kecil dengan berat kotor 6,24 gram beserta alat isap dan timbangannya. Lalu, 1 unit Motor Yamaha Mio dan ponsel pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar serta transaksi dengan pembeli.
�Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Dia kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara,�ucapnya.
Penulis:Dani�