
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia.
Melalui Surat nomor 440/2688/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota diseluruh Indonesia yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia, diminta agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
“Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain,”ujar Mendagri dalam surat edaranya.
Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysaa dibagi menjadi 2 (dua) kelompok.
a.Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik COVID-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 (empat belas) hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.
b.Bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik COVID-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan/atau positif terpapar COVID-19, maka dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan COVID-19.
Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Penulis:Redaksi/Rilies Kemendagri