Mendagri Terbitkan PP, Perkuat Peran Pengawasan Inspektorat Daerah

Plt.Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo
Plt.Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Perkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah, Pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Melalui peraturan ini, mendagri berharap, kapasitas dam konerja Inspektorat Daerah dapat independen dan objektif, dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur penguatan fungsi Inspektorat Daerah, penugasan Inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, pelaporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Hal itu dikatakan Hadi pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kemendagri,Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Selain itu, lanjut Hadi, pelaksanaan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu.

“Kaitannya dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 ini terkandung maksud dan tujuan, bagaimana kita bisa mewujudkan Inspektorat sebagai penyelenggaraan di bidang Pembinaan dan Pengawasan yang mampu melaksanakan tugas secara profesional, independen dalam mengawasi adanya penyalahgunaan wewenangan, adanya indikasi kerugian negara yang ada di daerah masing-masing,”ujarnya.

Oleh karena itu dengan adanya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini, sebagai upaya memperkuat kelembagaan Inspektorat, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana untuk inspektorat diberikan tambahan fungsi dalam pengawasan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, fungsi ini pun memberikan dampak status dan juga perangkat daerah dalam kaitannya dengan Indeks Reformasi Birokrasi.

“Dengan diperkuatnya Inspektorat Daerah, akan mampu menghadirkan SDM Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, independen dalam melaksanakan tugasnya. Harap kita, Inspektorat ini benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, SDM APIP yang profesional, pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya,”ujarnya.

Demikian pula Kemendagri dalam pelaksanaan tugas pengawasan, akan melakukan supervisi dengan aparat pengawas instansi pemerintah, kemudian untuk kabupaten/kota konsultasi kepada gubernur. “Dengan demikian harapan kita APIP ini akan semakin profesional, semakin efektif dan semakin independen di dalam pelaksanaan tugasnya,”katanya.

Penulis:Redaksi