
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan oknum TU Kejaksaan Mr dan Bi serta satu warga Rr sebagai Tersangka korupsi pemerasan dalam jabatan.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01.02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka lanjut Agustian, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengungkapkan, kronologis penangkapan (OTT) ketiga pelaku, dilakukan Intelijen Kejari Bintan
dan Kejati Kepri.
Adapun kronologis penangkapan, diawali Informasi yang diterima yang menyebut dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Kejari Bintan.
Selanjutnya, atas informasi itu, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri, kemudian pihaknya memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan, hasil pengecekan dan penjejakan diperoleh
informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta uang senilai Rp 100 juta, kepada Kades di wilayah Kabupaten Bintan
“Dengan alasan mereka mempunyai
data penyimpangan dana Desa,”ungkap Agustian saat press rilis didampingi Aswas Kejati Kepri, Jaswin Simanulang dan Kasintel Kejari Bintan, Mustofa di Ruang Rapat Kejati Kepri, Jumat(3/7/2021)
Atas dasar informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri langsung
merespon dengan membentuk Tim Pengamanan. Kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan Bl, Rabu(30/7/2021).
Agustian menegaskan peran dua oknum Kejaksaan, Mr dan Bi ini berpura sebagai jaksa dan Rr sebagai perantara kedua tersangka dengan Kades di Bintan.
“Kedua tersangka ditangkap dengan sejumlah uang Rp. 50 juta dan langsung dibawa ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana,”paparnya.
Lebih lanjut, Agustian memaparkan pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sementara itu untuk indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada Bidan Pidana Khusus Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan,”pungkasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiganya dijebloskan ke sel Tahanan Polres Bintan.
Penulis: Roland
Editor. : Redaksi