Menpan-RB Larang ASN Cuti dan Bepergian Selama Nataru

Sejumlah PTT dan PTK Non ASN di Provinsi Kepri.
ASN Pemprov Kepri usai melaksanakan apel pagi rutin. (Foto : Dok. Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Meskipun pemerintah pusat telah meniadakan PPKM level 3 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap melarang seluruh ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru,” tegas Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Senin (13/12/2021).

Ia menerangkan, larangan cuti bagi ASN itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Dalam surat itu diatur agar para ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama perayaan Nataru berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

“Namun demikian, bagi ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjutkan Tjahyo, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkas Menteri Tjahjo.

Perlu diingat, sebelumnya juga terbit SE Menteri PANRB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Penulis : Ismail
Editor. : Redaksi

Jangan Lewatkan