Pemerintah Godok PP Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Abdullah Azwar Anas Foto Menpan RbPresmediaid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan akan mendapat hak cuti dari Pemerintah. Aturan itu saat ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN itu sedang digodok dengan Komisi II DPR RI.

Hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran mendampingi sebut Anas, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara, dan hal ini merupakan aspirasi banyak pihak.

“Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03/2024).

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, lanjut Anas, sebenarnya sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar antara 15 hari hingga 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya dikutip dari menpan.go.id.

Dengan “Cuti Auah” ini, Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Dan hal ini merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi