
PRESMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan sejumlah sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi.
Legalitas ini diberikan bukan untuk sumur baru, melainkan hanya bagi sumur-sumur tua yang selama ini bereproduksi secara ilegal tanpa izin resmi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Legalitas ini hanya untuk sumur rakyat yang sudah terlanjur berproduksi, bukan untuk sumur baru. Jangan sampai disalahartikan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).
Bahlil menjelaskan, selama ini banyak sumur minyak rakyat ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan, bahkan hasil produksinya dijual ke pasar gelap. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan yang baik, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat pengelola.
“Sumur-sumur rakyat yang berjalan secara ilegal itu kita legalisasi agar bisa dilindungi secara hukum dan mereka bisa menjual hasilnya dengan harga yang wajar,” tegas Bahlil.
Menurut data, produksi sumur minyak rakyat mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Jika tidak dikelola dengan benar, selain merugikan negara, masyarakat pengelola juga terancam masalah hukum.
“Mereka juga saudara kita. Kasihan kalau terus dibayang-bayangi masalah hukum. Karena itu kita buat regulasi untuk lindungi mereka dan tingkatkan lifting minyak nasional,” lanjutnya.
Sebanyak 7.721 Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin
Sebagai contoh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat ada 7.721 titik sumur minyak rakyat dengan lebih dari 231 ribu warga terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini menunjukkan besarnya skala aktivitas minyak rakyat yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem legal negara.
Melalui Permen ESDM No. 14/2025, pemerintah kini membuka ruang kerja sama antara pengelola sumur rakyat dan perusahaan minyak resmi untuk mendukung peningkatan produksi migas nasional secara aman dan legal.
SKK Migas Pemetakan dan Lakukan Pembinaan Sumur Minyak Rakyat
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi lokasi sumur minyak rakyat, terutama yang berada dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Kami akan petakan sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, termasuk yang mayoritas dikelola oleh Pertamina,” ujar Djoko.
Jika sumur berada dalam wilayah KKKS, maka masyarakat pengelola akan diarahkan untuk bekerja sama dengan kontraktor tersebut. Sementara, jika berada di luar wilayah kerja, SKK Migas akan mencari KKKS yang bersedia melakukan pembinaan.
Djoko juga menambahkan bahwa saat ini SKK Migas sedang menyusun petunjuk teknis operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk skema pemanfaatan hasil produksinya, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri yang baru.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













