Menteri KKP dan Gubernur Ansar Bahas Skema Peningkatan Pendapatan PNBP dari Izin Pasir Laut dan Kampung Nelayan di Kepri

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Jakarta Selasa (25/10/2023), membahas skema peningkatan PNBP dari Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) serta Kampung Nelayan Modern di Kepri. (Foto: Doc-Kominfo Kepri)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Jakarta Selasa (25/10/2023), membahas skema peningkatan PNBP dari Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) serta Kampung Nelayan Modern di Kepri. (Foto: Doc-Kominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Bertemu dengan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bahas skema peningkatan PNBP dari Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) serta Kampung Nelayan Modern di Kepri.

Dalam pertemuan di Ruang Rapat Menteri KKP, Jakarta, Selasa (25/10/2023) itu. Gubernur Ansar dan Sakti WT juga membahas tentang skema peningkatan pendapatan provinsi Kepri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) dan penerbitan kesesuaian Ruang Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurut Gubernur Ansar, Skema pendapatan provinsi dari sumber hibah pelaku usaha IPPL perolehan hibah dari pelaku usaha dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas hal itu, Ansar juga meminta peran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung pendapatan daerah dengan komitmen pelaku usaha untuk memberikan hibah dengan tujuan kebutuhan pembangunan Provinsi Kepri sebagai lokasi eksplorasi.

Atas hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, sangat menyambut baik apa yang disampaikan Gubernur Ansar tersebut.

“Perjuangan untuk kepentingan daerah itu bagi kami wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti apalagi yang manfaatnya langsung bagi masyarakat,” kata Menteri KKP.

Terkait tindak lanjut dari PP No 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, kata Menteri KKP, hingga saat ini masih ada kendala di Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.

“Nantinya saya berharap kita bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan agar bisa ada solusi terbaik untuk kita semua,” lanjut Menteri KKP.

Pada kesempatan itu, Menteri KKP Sakti WT juga mengapresiasi keseriusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam memberikan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini katanya, sejalan dengan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota, KKP akan membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi dan modern yang berlokasi di sekitar zona penangkapan pada tahun 2023.

Menteri juga menjanjikan di anggaran 2024, kementerian KKP akan mengajukan program pembangunan kampung nelayan modern di provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas.

“Di setiap wilayah penangkapan itu nanti akan dibangun kampung nelayan modern. Nah ini kampungnya akan kami bangun. Ada dermaga, ada docking kapal, ada cold storage, ada pabrik es, ada pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu,” jelas Menteri KKP.

Pembangunan kampung nelayan modern lanjutnya, syaratnya harus 70-80 persen penduduknya nelayan sehingga produktivitas meningkat dan masyarakat nantinya akan semakin sejahtera.

Hal ini sesuai dengan esensi dari PP No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah supaya populasi perikanan terjaga dengan baik.

“Dan penangkapan ikan terukur ini, akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Inspektorat Jenderal Tornanda Syaifullah, Staf Khusus Menteri KKP Wahyu Muryadi, Staf Khusus Menteri KKP Edy Putra Irawady, Setditjen Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro dan pejabat lainnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar