PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan mengusulkan bantuan dana ke pemerintah pusat, untuk operasional pendampingan anak korban kekerasan di Bintan.
Sebagaimana diketahui, kasus Kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bintan dalam 10 bulan terakhir (Januari-Oktober 2023) mengalami peningkatan dan saat ini mencapai 34 kasus.
Atas banyaknya kasus korban kekerasan terhadap anak ini, Pemerintah Kabupaten Bintan telah mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah pengamanan anak korban kekerasan.
Kepala DP3AP2KB Bintan, Aupa Samake, mengatakan UPTD Rumah Pengamanan anak korban kekerasan di Bintan ini, digunakan untuk menampung anak-anak yang merupakan korban maupun pelaku kekerasan yang berusia 18 tahun ke bawah.
“Saat ini, Alhamdulillah UPTD Rumah Pengamanan ini telah ditetapkan pak Bupati dan mulai melayani,” ujar Aupa di Bintan Timur, Rabu (25/10/2023)
Namun karena gedung dan dana operasionalnya belum ada, maka UPTD Rumah Pengamanan anak korban kekerasan di Bintan itu, sementara ini menempati kantor DP3AP2KB Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk.
Di rumah ini, anak korban kekerasan akan ditampung dan diberikan pendampingan dan layanan psikologis.
“Oleh karena itu, untuk operasional proses pendampingan dan pelayanan psikologis ini, kami mengusulkan bantuan DAK Non Fisik ke Pemerintah Pusat atau ke BKKBN,” ujarnya.
Kebutuhan dana yang diajukan kata Aupa adalah Rp400 juta dalam setahun, sebagai dana operasional. Sedangkan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung permanen UPTD Rumah Pengamanan, Aupa mengaku telah diusulkan di APBD 2024.
Direncanakan lokasinya di tengah-tengah Kabupaten Bintan tepatnya di Kecamatan Toapaya.
“Ini baru usulan. Semoga aja terealisasi karena keberadaan Rumah Pengamanan ini sangat penting,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar