Menteri LHK Setujui 1.262 Hektar Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Lindung di Kepri

Plt.GUbernur Kepri saat mengikuti rapat koordiansi gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kepri 2020 yang dilaksanakan Kanwil BPN dan ATR Kepri
Plt.Gubernur Provinsi Kepri Isdianto, saat membuka rapat koordiansi gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kepri 2020 yang dilaksanakan Kanwil BPN dan ATR Kepri.

PRESMEDIA,ID,Tanjungpinang-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui 1.262 hektar penguasaan tanah kawasan hutan Lindung di Kepri, melalui pola penyelesaian penguasaan tanah dengan perubahan batas kawasan hutan.

Persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas kawasan hutan itu, tertuang dalam Surat Menteri LHK Nomor:S.507/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019 dengan luas yang disetujui untuk Provinsi Kepulauan seluas 1.262 hektar.

Hal itu dikatakan Plt.Gubernur Kepri Isdianto saat membuka rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kanwil BPN dan ATR Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Utama Lantai IV, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang bersama Kanwil BPN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Bafan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra Rabu (17/06/2020).

“Kami berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera diterbitkan oleh Kementerian LHK sehingga memberikan kepastianq hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat,”ujar Isdianto.

Dalam kesempatan itu, Isdianto juga meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam mensukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Kepulauan Riau.

Hal itu diperlukan sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggraan penataan aset reform disertai dengan akses reform pertanahan.

“Guna memperoleh hasil yang maksimal, marilah kita dukung penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau,”kata Isdianto

Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kepentingan, lanjut Isdianto, harus berperan aktif untuk keberhasilan reforma agraria itu, Karena menurutnya, keberhasilan reforma agraria, terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata antar pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau.

“Penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Kepri hanya dapat dilakukan jika kita semua bersinergi. Dengan kerja bersama, saya yakin permasalahan agraria yang ada di Kepri ini akan dapat selesai,”tegas Isdianto.

Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Bafan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra mengatakan, Reforma Agraria pada intinya ada 3 yaitu; Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Redistribusi TORA serta registrasi atau pendaftaran pertanahan.

“Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reforma,”ujarnya.

Dalam hal penyelenggaraan Akses Reform, lanjut Rjandra, penguatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi, pemasaran dan distribusi.

“Hingga dapat memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan taraf hidup penerima manfaat Reforma Agraria di Kepulauan Riau,”pungkasnya.

Penulis:Redaksi�