
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kebijakan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menunjuk Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Lamidi sebagai Plh Sekdaprov, menuai kritik dari berbagai pihak. Apalagi, dalam mengambil kebijakan tersebut, Gubernur Ansar ternyata tidak melibatkan wakilnya Marlin Agustina.
Pengamat Kebijakan Publik di Kepri, Alfriandi, mengatakan kebijakan yang dilakukan Gubernur Ansar ini, Â kian mempertegas ketidak harmonisan hubungannya dengan Wakil Gubernur. Karena, untuk mengambil kebijakan yang sangat penting dalam penggantian dan penunjukan Plh Sekda, sebagaimana pengakuan Wakil Gubernur Marlin tidak dikoordinasikan.
“Jika melihatnya dari etika Pemerintahan, jelas Pak Ansar sangat emosional dan Tendensius dalam pengambilan keputusan pengisian jabatan ini, tanpa melibatkan wakil Gubernur. Hingga hal ini semakin memperjelas adanya perpecahan antara gubernur dan wagub,” ungkapnya kepada PRESMEDIA.ID, Kamis (24/6/2021).
Seharusnya lanjut Afriandri, meski Gubernur merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kepri, Namun harusnya ada etika, dalam hal penunjukkan Plh Sekdaprov melalui koordinasi dengan Wagub.
Karena, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 juncto UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur tugas dan fungsi wakil kepala daerah adalah mengurusi urusan ke dalam (Internal) termasuk tugas utamanya terkait birokrasi pemerintahan.
Atas hal ini, menurutnya Alfriandi, sikap Gubernur Ansar Ahmad mengabaikan Wagub Marlin dalam pengisian jabatan Plh Sekda dan pengangkatan sejumlah kepala Dinas dilingkungan provinsi Kepri itu sangat tidak etis.
“Pak Ansar sudah melabrak etika pemerintahan. Melabrak etika Undang-undang pemerintah daerah. Seharusnya, dalam proses dan melibatkan Wagub mulai dari pengusulan nama diawal, proses menengah, hingga proses akhir pada saat penunjukannya,” ujarnya.
Selain itu, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) ini juga menyoroti, prosedur penunjukan Sekda Prov tersebut yang terkesan semena-mena dan asal tunjuk. Dia mengatakan, Penunjukan Plh Sekda yang dilakukan Gubernur ini, diluar prosedur aturan dan tidak transparan.
“Karena jika dikaitkan dengan UU Aparatur Sipil Negara, tentu ada mekanisme dalam pengisian jabatan. Mulai Seleksi, job fit atau melalui lelang jabatan (open bidding),” ujarnya.
Sebaliknya, jika alasanya adalah atas hasil evaluasi kinerja, Seharusnya pemerintah juga harus menyampaikan dan publik juga perlu mengetahui, apa kinerja Arif Fadillah yang buruk dan sanksi apa yang diberikan KASN atau Inspektorat Dalam negeri, hingga hingga ada penurunan jabatan dari eselon 1 ke eselon 2, demikian juga sejumlah pejabat lainnya.
Memang, lanjut Alfiandri, dari rekam jejak TS.Arif Fadillah pernah memiliki  catatan-catatan dan pangkatnya diturunkan oleh Inspektorat Dalam Negeri beberapa waktu lalu, tetapi yang terpenting publik juga harus diberi pemahaman.
“Evaluasi kinerja itu sah-sah saja, Tapi apa hasil evaluasinya, evaluasi diri atau organisasi. Evaluasi kinerja tentu melibatkan dua pendekatan itu. Lalu, apa hasilnya? Jangan menimbulkan kesimpangsiuran informasi, sehingga timbul asumsi asal tunjuk saja,” imbuh Alfiandri.
Di Tempat terpisah, pengamat Politik di Kepri, Zamzami A Karim menilai, penggantiaan dan penunjukan Plh Sekda Kepri, serta penggantian sejumlah pejabat di Provinsi Kepri, tidak terlepas dari sosok yang diinginkan gubernur Kepri.
Dengan ditunjuknya Lamidi sebagai Plh Sekdaprov menggantikan Arif Fadillah, lanjut Zamzami, kian mempertegas sosok Sekdaprov definitif yang diinginkan Ansar ke depan, merupakan seorang sosok yang loyal dan sejalan dengannya sebagai Gubernur.
Lamidi katanya, adalah pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Bintan sewaktu Ansar menjabat sebagai Bupati Bintan dulu.
“Kalau memenuhi syarat, pasti Lamidi adalah nominasi terkuat. Kita bisa baca orientasinya mencari orang-orang yang sejalan atau orang dekat,” tutur Zamzami.
Mantan anggota pansel Sekda Prov Kepri ini juga menambahkan, kalau dihitung dengan masa jabatan Sekdaprov, TS Arif Fadillah belum mencapai masa 5 tahun menjabat. Namun, Gubernur Ansar langsung menggantinya dengan Plh, berarti bisa disimpulkan ada ketidakcocokan.
“Kalau tidak salah jabatan Arif Fadillah itu berakhir September atau November tahun ini. Tapi digantikan sebelum masa jabatan habis, mungkin tidak cocok. Dan, dia (Gubernur) menginginkan Sekda yang sejalan,” demikian Zamzami.
Plh Sekdaprov Kepri, Lamidi, saat dikonfirmasi mengenai penunjukan dirinya sebagai Plh Sekdaprov, enggan memberikan tanggapan. Ia hanya mengakui menjalankan tugas sesuai dengan arahan Gubernur.
“Saya hanya pelaksana harian, nanti sajalah. Saya bekerja saja sesuai dengan tugas dan arahan,” demikian Lamidi.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Marlin yang menyebut, tidak diberitahu Gubernur atas penunjukan Plh Sekda Provinsi dan pelantikan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri itu, juga ditaggapi sejumlah orang dekat Ansar Ahmad.
Kepada Media, orang yang namanya enggan dipublikasikan ini mengatakan, jika sebelumnya Gubernur Ansar melalui ajudan telah beberapa kali menghubungi wakil Gubernur Marlin Agustina, untuk mendiskusikan dan memberitahukan rencana penggantian Sekda dan pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah provinsi kepri itu.
“Tapi beberapa kali dihubungi baik langsung maupun melalui Ajudan, Bu Marlin tidak menjawab,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Ansar juga menyatakan, Penunjukan Plh dan pelantikan pejabat eselon II dilingkungan pemerintah Provinsi Kepri yag dilakukan sudah sesuai dengan prosedural.
Pelantikan pejabat tersebut, kata Ansar, dilakukan atas hasil evaluasi kinerja. Terutama, bagi pejabat-pejabat yang sudah menjabat lebih dari 4 tahun dan rekomendasi evaluasi Kinerja juga telah diterima Pemerintah provinsi Kepri dari KASN dan Kemendagri untuk melakukan pelantikan.
“Pelantikan kali ini terbatas, mutasi besar rencananya akan kita laksanakan Juli atau Agustus nanti,†demikian kata Ansar.
Penulis:Ismail
Editor :Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












