Menteri PANRB Keluarkan SE Penilaian Kinerja ASN dan Organisasi

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penilaian Capaian Kinerja ASN dan Organisasi
Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penilaian Capaian Kinerja ASN dan Organisasi

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aapartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), mengeluarkan Sura Edaran tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN dilingkungan organisasi Pemerintahan.

Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) ini, dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu terduang dalam SE Nomor:03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE yang saat ini mulai disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB: “Sosialisasi Surat Edaran Menteri PANRB No. 03 Tahun 2023”, Selasa (07/02/2023).

Dalam mengepaluasi kinerja ASN, MenPANRB menetapkan tiga tahap evaluasi, Pertama, adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Capaian kinerja organisasi ini ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.  Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian dan/atau pengawasan.

Tahap kedua, adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.

Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai, kemudian ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan, https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelasnya  pada surat SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu itu.

Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi