Menteri PANRB Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja WFH dan WFO ASN di DKI Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Menpan Rb/Presmedia.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Menpan Rb/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara yang di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi ASEAN ke-43 tahun 2023.

Penyesuaian sistem kerja pegawai di ibu kota itu, dilakukan melalui Surat Edaran No.17/2023 yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08/2023).

Surat edaran ini, dikeluarkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” jelas Anas.

Dalam surat edarannya, Menteri PANRB mengimbau, agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

Pada lampiran surat edaran juga disebutkan, bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.

Pada surat edaran Menpan RB ini, juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi