BPJS-TK-Tanjungpinang

TPU Baru Sei Jago Bintan Akhir Agustus Mulai Terima Pemakaman

Sekda Bintan Rony Kartika saat melakukan peninjauaan Tempat pemakaman Umum (TPU) Tanjung Uban di Sei Jago Bintan.
Sekda Bintan Rony Kartika saat melakukan peninjauaan Tempat pemakaman Umum (TPU) Tanjung Uban di Sei Jago Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di hutan Lindung Sei Jago Tanjung Uban Bintan, ditargetkan akhir Agustus 2023 ini mulai dimanfaatkan untuk pemakaman warga.

Saat ini, Pemerintah kabupaten Bintan terus menggesa pembukaan dan penataan lahan TPU baru Tanjung uban itu.
Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, saat ini TPU itu sedang dilakukan penataan hingga dapat segera dimanfaatkan.
Sebelumnya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baru Tanjung Uban ini merupakan kawasan hutan lindung yang telah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas usulan pemerintah kabupaten Bintan dan Gubernur Kepri ke Kementerian KLHK.

Atas persetujuan pelepasan hutan tersebut selanjutnya, gubernur Kepri mengeluarkan SK pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia itu dengan Nomor 008/1B.6/DPMPTSP /I/2023 tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum atas nama Bupati Bintan seluas 39.608 meter bujur sangkar.

“Pembangunan TPU baru ini menjadi kebutuhan yang mendesak bagi warga mengingat lahan TPU lama yang berada di Kampung Kamboja, Tanjung Uban, sudah tidak dapat digunakan karena sudah penuh,” ujarnya saat melakukan peninjauan TPU itu Minggu (20/8/2023) pagi. .

Saat ini lanjutnya, proses clearing dan penataan lahan sudah dilakukan dengan menurunkan alat berat oleh Dinas Perkim Bintan.

Dengan pengerjaan yang dilakukan, lahan TPU baru Tanjung Uban itu juga diharapkan akan dapat segera dimanfaatkan masyarakat pada akhir Agustus 2023 ini.

Hal ini kata Rony, sesuai dengan arahan Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang menyatakan, lahan TPU baru itu paling lambat bisa digunakan di akhir bulan Agustus 2023 ini.

“Iyah, sesuai arahan Bupati minimal TPU baru ini sudah dapat digunakan akhir Agustus ini, karena lahan TPU lama yang berada di Kampung Kamboja, Tanjung Uban, sudah tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya

Rony juga mengarahkan, agar dari total 3,9 hektar luas TPU itu, 1,5 hektar tahap awal bisa langsung digesa agar bisa difungsikan Unyil pemakaman muslim dan juga nasrani.

Penulis: Hasura
Editor  :Presmedia

Komentar