Miliki 6 Kg Narkoba Sabu Oknum Brimob Polda Dan Dua Rekannya Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Oknum Brimob Polda dan terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, didakwa Pasal Berlapis Oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id)
Sidang Perdana Oknum Brimob Polda dan terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, didakwa Pasal Berlapis Oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum Brimob Polda Kepri Terdakwa Andrica Nicora Ginting Munthe bersama terdakwa Maskum dan Dika Tri Pamungkas, didakwa pasal berlapis atas kepemilikan 6 kilo gram Narkoba Sabu.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/6/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, ke tiga terdakwa melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan ke tiga terdakwa dilakukan ketika saksi Syamsir Ode bersama terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan sekitar Januari 2022 lalu.

Selanjutnya, Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Kemudian Terdakwa Andrica tiba-tiba menelepon terdakwa Maskum, dengan spontan Terdakwa Maskum mengatakan ada sebungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina.

Setelah percakapan itu, Terdakwa Maskum akhirnya mengambil narkoba itu dan membawa pulang kerumahnya di Kampung Harapan I Gang Hiu nomor 2, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

“Selanjutnya Narkoba itu disimpan dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya, yang disimpan didalam pipa peralon,” ujar Jaksa.

Selanjutnya pada malam hari, Terdakwa Andrica datang ke rumah Terdakwa Maskum dan menggunakan narkoba tersebut.

Saat itu Terdakwa Andrica sempat menanyakan terdakwa Maksum dari mana Narkoba tersebut.

Kepada Andrica, Maskum mengaku, Narkoba itu didapat dalam karung yang hanyut dari seberang Malaysia.

Terdakwa Maskum juga menyampaikan ke terdakwa Andrica, bahwa masih ada lagi setengah karung yang disimpan.

Selanjutnya, dangan menggunakan mobil Toyota Yaris warna putih kedua Terdakwa kembali mengambil narkoba itu.

Setelah Narkoba itu diambil, kedua terdakwa langsung pulang dan terdakwa Andrica mengantar terdakwa Maskum ke rumahnya, dan selanjutnya terdakwa Andrica pulang kerumahnya di Jalan Indun Suri Gang Durian 2 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Tanjung Uban Timur Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Sementara setengah karung Narkoba yang diambil, disimpan Terdakwa Andrica didalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Tragisnya, ketika Terdakwa Maskum mau menjual Narkoba yang ditemukannya itu Rp 100 juta, Polisi mendapat informasi dari Masyarakat.

Selanjutnya pada 23 Januari 2022, malam Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Maskum dirumahnya. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu.

Dari hasil introgasi Polisi, Terdakwa Maskum mengaku masih menyimpan setengah karung lagi narkoba yang diserahkan kepada terdakwa Andrica.

“Atas informasi itu, Polisi langsung menangkap terdakwa Andrica dirumahnya. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan karung di gudang di depan rumahnya,” kata Jaksa.

Dari diintrogasi yang dilakukan Polisi, Andrica mengaku, bahwa narkoba itu dititipkan kepada terdakwa Dika. Selanjutnya terdakwa Dika langsung ditangkap dirumahnya Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Dari penangkapan ini, ditemukan 5 bungkus paket besar narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5,172,11 gram di rumah Terdakwa Dika,” paparnya.

Dari seluruh penangkapan ini, polisi berhasil menyita 6,210,6 Gram Narkoba jenis Sabu dan dilakukan proses hukum kepada ke tiga pelaku.

Atas perbuatan nya, Jaksa mendakwa ke tiga terdakwa dengan dakwaan pertama primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan kedua Primair melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan ketiga Primair melanggar pasal 114 Jo pasal 55 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar itu terdakwa Andrica yang didampingi oleh penasehat hukumnya Filemon merasa keberatan, sehingga mengajukan eksepsi.

Sedangkan kedua terdakwa Maskum dan Dika tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keberatan terdakwa Andrica terhadap dakwaan JPU.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Jangan Lewatkan