PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau limpahkan berkas perkara tersangka oknum Brimob Polda Kepri beserta dua rekannya dalam kasus Narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/6/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan pelimpahan perkara ke tiga pelaku itu, dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati dan Kejari Bintan ke PN Tanjungpinang
“Ketiga tersangka yang berkasnya dilimpah itu adalah Andrica Ricora Ginting Munthe (Oknum anggota Brimob Polda Kepri), Kemudian dua tersangka lain, Maskum dan Dika Tri Pamungkas,” ujar Nixon saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (8/6/2022).
Nixon menyampaikan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara ini Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra dan Eka Waruwu.
Ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah menerima berkas tersangka Andrica Ricora Ginting Munthe yang merupakan anggota Brimob Polda Kepri.
“Benar sudah diterima PTSP, belum masuk ke bagian pidana. Nanti kita kabarkan jika sudah diregistrasi bagian pidana,”singkatnya.
Diketahui bahwa Tersangka Andrica yang oknum Brimob Polda Kepri dan juga sekaligus pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama rekannya Maskum dan Dika ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang sekitar Januari 2022 lalu.
Ketiga Tersangka diamankan di Jalan Teladan, Kota Tanjungpinang bersama 6,4 kilogram narkoba Sabu.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar