Miliki Narkoba Sabu 0,79 gram, M.Isya Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntutu Umum Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wirayanu saat membacakan dan menyerahkan putusanya terhadap Terdakwa M. Isyah di PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wirayanu saat membacakan dan menyerahkan tuntutannya atas Terdakwa M.Isyah di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Mohammad Isya pemilik narkoba 0,79 gram, dituntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/2/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagai mana dakwaan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

“Menuntut terdakwa agar majelis hakim menghukum 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” ujar Jaksa Wirayanu.

Sementara itu barang bukti satu unit handphone merk xiaomi, 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,79 gram dirampas dimusnahkan.

Sedangkan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu dengan nomor Polisi BP 6583 WC milik terdakwa, dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya A Nur SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan yang didampingi oleh Risbarita dan Topan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Mohammad Isya ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Seijang Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, sekitar pukul 00.30 WIB Kamis (20/8/2020) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram yang dibungkus plastik bening dari terdakwa.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi