Minggu Depan Dilimpah, 3 Tersangka Korupsi Rp.2,2 M Proyek MBP Dijebloskan Ke Penjara

tersangka dugaan korupsi Rp.2,2 milliar, Proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) 2014 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Selasa,(19/11/2019).
tersangka dugaan korupsi Rp.2,2 milliar, Proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) 2014 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjebloskan tiga tersangka dugaan korupsi Rp.2,2 milliar, Proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) 2014 ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).

Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Tety Syam mengatakan, penahanan kepada ke 3 tersangka dilakukan setelah sebelumhya dilakukan pememeriksaan kesehatan ketiga tersangka dan memeriksa kelengkapan administrasi.

“Kondisi ke tiga tersangka sangat sehat. Hingga kami lakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,”ujar Tety saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Selasa(19/11/2019).

Mengenai tindak lanjut proses penuntutan, dalam waktu dekat berkas perkara ke tiga tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadila Negeri Tanjungpinang.

“Insyaallah minggu depan dilimpahkan, dipersiapkan dulu semuanya,”kata Tety.

Ia menyebutkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan diantaranya Dodi, Sukamto, Nolly, Fahmi dan satu orang dari Kejari Tanjungpinang. “Semua barang bukti yang terdaftar tadi juga ikut dilimpahkan,”ucapnya.

Sementara itu, Tersangka Arifin Nasir mengatakan, sejumlah pemberitaan yang ada di media terhasap dirinya asalah tidak benar. Arifin meminta agar media sapat melihat dan mendengarkan seluruh fakta kasusnya di persidangan Tanjungpinang.

“Nanti di Pengadilan akan terlihat dan terungkap semua,” singkatnya.

Penulis:Roland