Minim Transparansi, Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang Kembali Dinaikan, Warga Disuruh Bayar, Bayar, Bayar…!  

HMI Bintan Tanjungpinang demo kenaikan Pas Pelabuhan SBP di Depan Tugu Proklamasi. (Foto: Roland/Presmedia.id)
HMI Bintan Tanjungpinang demo tolak kenaikan Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, PT Pelindo Tanjungpinang kembali mengumumkan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai 15 Maret 2025.

Atas keputusan ini, warga kembali mengajukan kritik dan menilai kebijakan ini minim transparansi namun warga disuruh bayar, bayar, bayar..!

Penerapan kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan ini, menimbulkan berbagai pertanyaan, terkait dasar hukum kenaikan tarif, alokasi dana sharing fee yang diberikan PT.Pelindo ke Pemko Tanjungpinang melalui PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) serta apa saja rencana peningkatan fasilitas pelabuhan yang dijanjikan.

Sebelumnya, kebijakan ini mendapat penolakan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat (Ormas).

Kritik yang muncul, mempertanyakan  Legitimasi aturan kenaikan tarif atas dasar hukum yang digunakan PT Pelindo. Minimnya peningkatan fasilitas hingga kenaikan tarif dianggap tidak seimbang dengan kualitas layanan yang tersedia.

Demikian juga, transparansi dana sharing fee bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) juga tidak jelas aplikasinya hingga saat ini.

Diamnya Para Penentang Setelah Tarif Kembali Naik

Sebelum pembatalan kenaikan tarif, banyak pihak yang lantang menentang kebijakan ini.  Namun, setelah PT Pelindo kembali menaikkan tarif pas masuk pelabuhan, suara penolakan dari kelompok yang sebelumnya vokal kini mulai mereda.

Tentu, hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, apakah kenaikan tarif ini hasil dari kesepakatan tertentu dengan kelompok atau pihak tertentu? Bagaimana transparansi terkait penggunaan dana pas masuk pelabuhan? dan Apakah dana bagi hasil benar-benar digunakan untuk peningkatan fasilitas pelabuhan?

Tuntutan Transparansi dari PT Pelindo, Pemko Tanjungpinang, dan PT.TMB terhadap penerapan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan yang akan diberlakukan pada 15 Maret 2025 semakin menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan adalah, Dasar aturan kenaikan tarif, Apakah regulasi yang digunakan telah sesuai? Rencana peningkatan fasilitas – Kapan dan bagaimana perbaikan pelabuhan akan dilakukan? Sosialisasi kebijakan, Apakah masyarakat, DPRD, dan pemerintah telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan?

Demikian juga dengan transparansi dana sharing fee, mengapa dana yang diperoleh tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? serta apakah perlu udit terhadap PT TMB dan PT Pelindo untuk memastikan dana sharing fee digunakan secara efektif?

Solusi: Transparansi dan Sosialisasi Terbuka

Agar kebijakan kenaikan tarif lebih adil dan transparan, diperlukan langkah-langkah sosialisasi terbuka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan.

Transparansi keuangan, termasuk dasar penetapan tarif dan alokasi dana sharing fee. demikian juga audit rutin terhadap penggunaan dana hasil pemungutan pas masuk pelabuhan.

Dengan adanya transparansi dan keterbukaan, masyarakat dapat memahami serta mendukung kebijakan yang benar-benar bertujuan untuk peningkatan layanan dan fasilitas pelabuhan, sehingga warga tidak hanya diminta bayar, bayar dan bayar….!.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar